Kisaran, — Dinamika politik dan pemerintahan di Kabupaten Gowa menjadi sorotan publik menyusul bergulirnya hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap pimpinan daerah. Menanggapi silang pendapat yang berpotensi memicu kegaduhan sosial, Ketua Pasukan Adat To Manurung, Ryan Latief La Kaseng, menyerukan agar seluruh pihak menyikapi proses hukum dan politik tersebut dengan bijak.
Ryan Latief mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara transparansi publik dan penghormatan terhadap ranah privat. “Secara umum dan berdasarkan ketentuan tata tertib parlemen, sidang atau rapat Panitia Khusus maupun alat kelengkapan dewan lainnya dapat bersifat terbuka maupun tertutup, tergantung pada sifat materi muatan yang dibahas,” ujar Ryan Latief di Gowa, Rabu (29/7/2026).
Menjaga Batas Antara Privasi dan Etika Jabatan
Mengenai materi pemeriksaan yang menyentuh isu pribadi pimpinan daerah, Ryan menekankan adanya dilema antara hak privasi dan tuntutan integritas jabatan publik. Menurutnya, persoalan rumah tangga atau asmara pada dasarnya merupakan ranah pribadi yang perlu disikapi secara sensitif.
Ia menyarankan agar pemeriksaan materi sensitif dilangsungkan dalam sesi tertutup guna menghindari eksploitasi sensasi serta menjaga martabat jabatan. Namun di sisi lain, ia menegaskan bahwa apabila isu tersebut berkaitan dengan etika penyelenggaraan pemerintahan dan dugaan pelanggaran sumpah jabatan, fungsi pengawasan DPRD tetap harus dihormati.
“Pimpinan Pansus dan anggota dewan memiliki kewenangan untuk menyesuaikan status sidang—dari terbuka menjadi tertutup—demi melindungi hak-hak dasar terperiksa sekaligus memastikan proses penyelidikan berjalan bermartabat,” tegasnya.
Kearifan Lokal Sebagai Penyejuk Stabilitas Daerah
Sebagai pemangku adat, Ryan Latief menggarisbawahi pentingnya peran tokoh adat sebagai tetuah, penjaga moral sosial, serta penengah (pabbicara) di tengah masyarakat. Ia mengajak seluruh elemen warga untuk berpegang pada kearifan lokal dan orientasi keharmonisan sosial sulapa’ appa’.
Guna memastikan stabilitas di Kabupaten Gowa tetap terjaga, Pasukan Adat To Manurung mengimbau tokoh adat dan masyarakat luas agar tidak mudah terseret opini liar di media sosial. Masyarakat diminta tetap tenang, tidak bertindak main hakim sendiri, serta mempercayakan seluruh penanganan perkara pada mekanisme konstitusional yang berlaku.
Selain itu, Ryan juga menegaskan bahwa proses pengawasan oleh Pansus maupun penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, objektif, adil, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Menurutnya, fokus pengawasan lembaga legislatif hendaknya murni tertuju pada substansi integritas tata kelola pemerintahan, bukan terjebak dalam sensasi moral pribadi.
Pasukan Adat To Manurung juga menyatakan kesiapan untuk menjadi jembatan komunikasi (Mit Suro) dengan membuka ruang dialog antar-elemen masyarakat. Langkah ini diambil untuk menyerap aspirasi sekaligus meredam keresahan sosial, sehingga perbedaan pandangan politik tidak sampai memecah belah persaudaraan antarwarga.
Sebagai penutup, Ryan menekankan pentingnya pemulihan marwah daerah berbasis budaya dengan mengedepankan penyelesaian yang beretika. Nilai-nilai budaya dan sanksi moral lokal dinilai dapat menjadi pedoman tepat untuk memulihkan nama baik institusi pemerintahan, pertanggungjawaban publik, serta kewibawaan daerah secara menyeluruh.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat, penegak hukum, dan jajaran pemerintah di Kabupaten Gowa dapat bersinergi menjaga keharmonisan daerah serta mengutamakan kepentingan umum di atas segalanya.(*)












