Ryan Latief Siap Bersaksi di PK Annar Sampetoding, Pertanyakan Mesin 6 Ton Masuk UIN

Ryan Latief. (Foto: Ist)

Kisaran, — Sejumlah pertanyaan terkait mesin cetak yang menjadi bagian dari perkara Annar Salahuddin Sampetoding kembali mencuat. Tokoh Dewan Adat dan Dewan Ekonomi Timur, Ryan Latief, menyatakan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan dalam proses Peninjauan Kembali (PK) perkara tersebut.

Ryan mempertanyakan identitas mesin yang dikaitkan dengan perkara. Menurut dia, mesin milik Annar sejak awal digunakan untuk kebutuhan pencetakan atribut kampanye, kartu nama, kalender, dan publikasi politik, serta dalam kondisi rusak dan tidak dapat dioperasikan.

Sementara itu, Ryan menyebut mesin yang digunakan untuk mencetak uang palsu merupakan unit berbeda yang dibeli pihak Saruna dan Ibrahim.

“Ini harus diluruskan. Kalau memang ada dua mesin yang berbeda, semuanya bisa diuji melalui dokumen kepemilikan, nomor seri, riwayat pembelian, dan pemeriksaan fisik terhadap barang bukti,” kata Ryan.

Baca Juga  Pansus Hak Angket DPRD Dinilai Rawan Politisasi, LBH Lira Ingatkan Batas Kewenangan Konstitusional

Pertanyakan Mesin 4–6 Ton Masuk Kampus

Ryan juga menyoroti keberadaan mesin industri yang disebut memiliki bobot sekitar 4 hingga 6 ton di lingkungan UIN Alauddin Makassar.

Ia mempertanyakan bagaimana mesin sebesar itu dapat masuk ke area kampus dan siapa pihak yang menerima serta mencatat kedatangannya. “Di mana berita acara penerimaan barang? Apakah ada surat jalan dan pencatatan oleh petugas keamanan kampus? Siapa yang menerima mesin tersebut?” ujarnya.

Menurut Ryan, pertanyaan itu penting untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat direkonstruksi berdasarkan dokumen dan fakta, bukan semata-mata keterangan para pihak.

Ia juga mempertanyakan apakah aparat penegak hukum telah melakukan uji teknis terhadap mesin tersebut.

“Apakah mesinnya pernah diuji coba? Kalau dikatakan rusak dan tidak bisa dioperasikan, harus dibuktikan secara teknis. Kalau bisa beroperasi, juga harus bisa diuji,” kata Ryan.

Baca Juga  Tokoh Adat Soroti Potensi Konflik Sosial dan Risiko Dampak Lingkungan Industri Nikel di Luwu Timur

Klaim Pernah Beri Keterangan di Polres Gowa

Ryan mengaku sebelumnya telah memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Gowa. Ia mempertanyakan mengapa keterangan yang menurutnya relevan dengan persoalan mesin dan kondisi di lapangan tidak mendapat perhatian yang cukup dalam proses persidangan.

Kini, Ryan menyatakan kesiapannya memberikan kembali keterangan apabila diperlukan dalam proses PK. “Saya siap bersaksi apabila secara hukum saya memang dibutuhkan. Saya tidak ingin mengintervensi proses hukum. Saya hanya ingin fakta yang saya ketahui diuji secara objektif,” tegasnya.

Menurut Ryan, setidaknya ada tiga hal yang perlu diperjelas dalam perkara tersebut: mesin yang mana yang sebenarnya menjadi objek perkara, bagaimana mesin berbobot beberapa ton itu masuk ke lingkungan kampus, dan apakah kondisi serta kemampuan operasionalnya pernah diuji secara teknis.

Baca Juga  Pasukan Adat To Manurung Desak Pemda Hentikan Komoditisasi Tanah Ulayat Bekas Kontrak Karya

Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan majelis hakim berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *