Kisaran, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan secara resmi menetapkan Resti Apriani M, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Instagram. Status tersangka dokter ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/136/I/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, tertanggal 15 Januari 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Surat itu dikeluarkan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara sepanjang satu tahun sejak dilaporkan pada 17 Desember 2024 lalu.
Dugaan perbuatan dilakukan melalui media sosial Instagram, yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan maksud agar perbuatan tersebut diketahui secara umum.
Atas perbuatannya, Resti Apriani M disangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Ancaman hukuman atas pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada kejaksaan sebagai bagian dari tahapan koordinasi penanganan perkara.
Dalam surat itu dicantumkan identitas lengkap tersangka, termasuk tempat dan tanggal lahir, pekerjaan sebagai dokter, serta alamat domisili di Kota Makassar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sulsel belum memberikan keterangan lanjutan terkait perkembangan proses hukum berikutnya, termasuk pemanggilan tersangka maupun pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan.(*)










