Kisaran, — Ketua LBH LIRA Sulawesi Selatan, Ryan Latief resmi melaporkan seorang dokter kecantikan, dr. Resti Muzakkir ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan pada Minggu, 25 Januari 2026, dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Menurut Ryan Latief, laporan itu terkait dengan unggahan pada akun Instagram pribadi dr. Resti, @dr.restimuzakkir beberapa waktu lalu. Bagi Ryan, tuduhan itu merugikan nama baiknya karena tidak berdasar dan disebarkan ke ruang publik.
Pengusaha yang akrab dipanggil dengan Ryan ini menyebut terlapor menuding dirinya pernah melakukan penipuan di Manado. Ia membantah tudingan itu dan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta.

“Saya terakhir berdomisili di Manado tahun 2002 sebagai mahasiswa dan tidak pernah terlibat perkara hukum apa pun. Tuduhan itu tidak benar dan sangat merugikan saya,” ujar Ryan dalam keterangan tertulisnya.
Ryan menambahkan, dalam unggahan dr resti tersebut juga mencatut nama seorang purnawirawan polisi, AKBP (Purn) Hamka Malluru, seolah-olah untuk memperkuat informasi yang disampaikan. Terkait dengan ini, Ryan mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.
“Pak Hamka Malluru menyatakan secara tegas tidak mengenal terlapor dan merasa keberatan namanya dicantumkan dalam persoalan ini,” katanya.
Ryan Latief menyampaikan bahwa dirinya telah berupaya meminta klarifikasi kepada dr. Resti melalui media sosial. Namun upaya tersebut tidak mendapat respons.
“Saya sudah mencoba menghubungi dan meminta klarifikasi, tetapi akun Instagram dan WhatsApp saya justru diblokir. Karena itu saya menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Akibat unggahan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil, termasuk terhadap reputasi pribadinya sebagai tokoh adat masyarakat Sulawesi Selatan, pengusaha, serta Ketua LBH LIRA Sulawesi Selatan.
Dalam laporan yang diajukan, terlapor diduga melanggar Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 434 KUHP Nasional terkait dugaan fitnah. Seluruh dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.(*)










