Diduga Lakukan Ancaman Pembunuhan, Christianto Gunawan Laporkan Benny Phie ke Polisi

Kisaran, – Pengusaha asal Makassar, Christianto Gunawan (Anton) resmi melaporkan relasinya atas nama Benny Phie (BP) ke Polda Sulawesi Selatan. Anton mengaku mendapat teror dan intimidasi dari terlapor yang membuatnya tidak nyaman.

Anton tiba di Polda Sulawesi Selatan pada Kamis, 20 November 2025, siang, didampingi Ketua DPD LBH LIRA Sulsel, Ryan Latief serta sejumlah pengurusnya. 

“Saya diteror sehingga terancam bahkan terhina oleh tindakan BP. Dia melakukan intimidasi bahkan sudah sampai pada pencemaran nama baik,” kata Anton dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 November 2025.

Dalam laporan tersebut, Anton mengaku diancam dibunuh oleh BP dengan cara-cara menggunakan preman. Hal itu terungkap dalam rekaman telepon antara keduanya yang terjadi pada medio 2018 silam. “Dia bilang, saya bisa gerakkan semua preman di Makassar, kau hanya pribumi bisa apako?,’ kata Anton lagi.

Baca Juga  Ryan Latief Laporkan dr. Resti ke Polda Sulsel atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ia juga menyinggung sebuah yayasan, yakni Yayasan Budhi Luhur. Anton mengaku, terlapor marah jika ia ke yayasan tersebut. Padahal ia hanya ingin bertemu dengan bapak Eddy Simon. Terlapor bahkan mengancam akan mengejar jika terlihat di yayasan tersebut.

Namun demikian, kasus pengancaman yang terjadi sebelum covid 19 itu, berpengaruh hingga saat ini. Ia mengaku takut dengan ancaman tersebut. Ancaman itu juga membuat keluarganya tidak nyaman lantaran ancaman itu juga didengar langsung oleh mereka.

“Ini telah mempengaruhi kehidupan saya secara signifikan, baik secara emosional maupun sosial,” kata pengusaha peti mati ini.

Anton berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan tuntas. Tak lupa Anton berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan moral selama proses ini berlangsung.

Baca Juga  Resmi, Lisa Mariana jadi Tersangka Kasus Pornografi

Sementara itu, Ketua DPW Sulsel LBH LIRA Sulsel, Ryan Latief memastikan akan mendampingi pelapor dengan maksimal. Ia menegaskan bahwa terlapor harus dilindungi dan keadilan harus ditegakkan.

Lebih jauh Ryan berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berucap dan bertindak. “Kami meminta dengan tegas kepada aparat kepolisian agar lebih profesional lagi dalam menangani perkara yang dialami oleh klien kami ini,” tegasnya.

Sementara dalam laporan tersebut, DPW LBH LIRA melampirkan semua bukti-bukti terkait kejadian yang menimpa Anton. Seperti rekaman melalui telepon. Sementara kepolisian akan mempelajari laporan tersebut.

Dari materi laporan, DPW LBH LIRA mengungkapkan bahwa ancaman pembunuhan lewat telepon dengan kata-kata “kau pribumi” dapat dianggap sebagai tindak pidana khusus (Krimsus) karena mengandung unsur-unsur yabg diaturdalam Pasal 45B UU ITE jo Pasal 29 UU ITE tentang penipuan dan/atau pengancaman serta unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) karena kata mengungkapkan kata “pribumi”.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *