Kisaran, — Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka resmi melaporkan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., S.H., ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri di Jakarta Selatan. Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran informasi tidak benar atau hoaks.
Dalam laporannya, Putri menganggap Kombes Didik telah mencemarkan nama baiknya atas pernyataan yang disampaikan kepada publik melalui media massa. Pelaporan itu sendiri sebagai upaya mencari keadilan.
“Saya melaporkan Kabid Humas Polda Sulsel karena pernyataan yang disampaikan kepada media tidak sesuai dengan fakta hukum dan sangat merugikan nama baik saya,” ujar Putri Dakka di Jakarta, Selasa, 28 Januari 2026.
Ia curiga, laporan tersebut bermuatan politis karena mencuat menjelang proses pengisian jabatan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi NasDem Dapil Sulawesi Selatan. Putriana menilai dirinya menjadi sasaran black campaign. Dalam narasi yang disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel kepada sejumlah wartawan, Putriana disebut sebagai tersangka dalam dugaan pidana subsidi umrah.
Namun, berdasarkan fakta hukum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/866/VIII/2025/SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 29 Agustus 2025, tidak terdapat peristiwa pidana yang dilaporkan atas nama Putriana Hamda Dakka.
“Tidak pernah ada penetapan tersangka terhadap saya. Bahkan dalam laporan polisi tersebut jelas tidak ditemukan peristiwa pidana atas nama saya,” tegasnya.
Program Subsidi Umrah
Pada kesempatan sama, Putri juga menjelaskan, program “Sedekah Jariyah Umrah Gratis” dijalankannya merupakan kegiatan sosial yang telah berlangsung sejak 2022. Program ini menyasar masyarakat kurang mampu, imam masjid, guru mengaji, dan muazin.
Putri menyebut, pada periode 2024–2025, total dana program subsidi umrah yang dikeluarkan mencapai Rp6,94 miliar. Dari total 370 peserta, dana yang dihimpun dari jamaah sebesar Rp5,9 miliar, sehingga Putriana memberikan subsidi langsung sekitar Rp1,2 miliar.
“Program ini murni kegiatan sosial. Saya justru memberikan subsidi pribadi lebih dari satu miliar rupiah, bukan mengambil keuntungan,” jelasnya.
Dugaan Pengaduan Palsu
Ia juga mengungkap bahwa pada 8 Mei 2025, pengacara Muchlis Mustafa, S.H., melaporkan dirinya ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan atau penggelapan senilai Rp1,73 miliar. Kuasa hukum Putri menyatakan laporan tersebut patut diduga sebagai pengaduan palsu dan persangkaan tidak berdasar.
Disebutkan, dana yang dikaitkan dengan bisnis skin care telah dibayarkan satu tahun sebelumnya, dan pihak pelapor disebut telah menerima keuntungan sebesar Rp1,88 miliar. Atas dasar itu, Putriana berencana melaporkan pengacara tersebut beserta pihak yang diduga memerintahkannya ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Saya melihat rangkaian isu ini sebagai bagian dari black campaign yang sengaja diarahkan untuk menjatuhkan saya secara politik,” katanya.
Penegasan Kepatuhan Hukum
Lebih jauh Putri mengingatkan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum untuk mencegah tindakan sewenang-wenang (abuse of power) maupun kesesatan proses hukum (misbruik van rect process), sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Saya percaya Polri mampu bertindak adil dan profesional. Penegakan hukum harus dijalankan tanpa tekanan dan tanpa penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya.
Ia juga menyatakan kepercayaannya terhadap integritas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, dalam menangani perkara secara objektif dan profesional.
Kasus Penyebaran Hoaks
Selaini tu, ia juga menyinggung tentang seorang dokter sekaligus penggiat media sosial, Resti Apriani M, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/Ditkrimsus tertanggal 15 Januari 2026, dengan sangkaan Pasal 433 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.(*)










