Berita  

Ryan latief Sebut Fungsi Negara Sebagai Pengelola Tanah untuk Kepentingan Rakyat

Ryan Latief. (Foto: Ist)

Kisaran, – Negara pada hakikatnya tidak memiliki tanah secara mutlak. Peran negara adalah sebagai organisasi administratif yang mengelola, menata, dan mengatur wilayah demi sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua Lembaga Adat Pasukan Adat To Manurung, Ryan Latief. Menurutnya, pemahaman itu memiliki landasan filosofis, historis, dan sosiologis yang kuat dalam tradisi hukum agraria Indonesia, khususnya yang hidup di tengah masyarakat adat.

Ryan menjelaskan, dalam hukum adat, tanah bukan sekadar aset ekonomi yang dapat dimiliki secara absolut oleh individu, korporasi, maupun negara. Tanah merupakan ruang hidup yang memiliki nilai sosial, budaya, dan spiritual bagi masyarakat hukum adat. Karena itu, dikenal adanya hak ulayat, yaitu hak penguasaan kolektif masyarakat adat atas wilayah beserta sumber daya alam di dalamnya.

Baca Juga  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

“Hak tersebut lahir dari sejarah panjang suatu komunitas dan diwariskan secara turun-temurun,” tegas Ryan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Juli 2026.

Menurut Ryan, konsep itu juga tercermin dalam sistem kerajaan di Nusantara. Raja atau sultan memang memegang kedaulatan politik dan menjalankan fungsi pemerintahan. Namun, pengelolaan tanah tetap berlangsung melalui tatanan hukum adat, sehingga masyarakat tetap memiliki hak untuk menggarap dan memanfaatkan tanah sesuai ketentuan adat yang berlaku.

“Negara bukanlah pemilik mutlak tanah. Negara hanya menjalankan fungsi pengelolaan atas nama kepentingan rakyat,” ujar Ryan.

Ia menambahkan, pandangan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Baca Juga  Jubir JK: Ceramah Ramadhan M. Jusuf Kalla di UGM Diplintir jadi Konten Menyesatkan

Menurut Ryan, frasa “dikuasai oleh negara” tidak dapat dimaknai sebagai hak milik negara atas tanah. Makna yang tepat adalah kewenangan negara untuk mengatur, melindungi, mengelola, dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam berlangsung demi kepentingan publik.

Namun, dalam praktiknya, ketegangan antara kebijakan negara dan hak masyarakat adat masih sering terjadi. Konflik agraria kerap muncul ketika pembangunan, pemberian konsesi, maupun proyek strategis memasuki wilayah adat tanpa mengakui hak-hak yang telah hidup secara turun-temurun.

Ryan menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa fungsi negara sebagai pengelola harus dijalankan secara adil dan menghormati hak masyarakat adat. Sebab, keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayah ulayatnya telah ada jauh sebelum lahirnya negara modern Indonesia.

Baca Juga  Ganggu Aktivitas Perusahaan, PT TJ Forge Indonesia Harap Aksi Tetap Aman dan Kondusif

“Negara harus hadir sebagai pelindung seluruh rakyat. Fungsi penguasaan yang diberikan konstitusi bukan untuk menghapus hak masyarakat adat, melainkan memastikan pembangunan berjalan seiring dengan keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak-hak yang telah hidup dalam masyarakat,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *