Kebuntuan Pengisian Wagub Sulbar: Antara Kuasa Partai dan Tanggung Jawab Negara
Catatan: Abdul Watif Waris
Dr. H. Suhardi Duka, M.Si. — atau yang akrab disapa SDK — kini berdiri di persimpangan paling pelik dalam masa pemerintahannya. Sebagai Gubernur Sulawesi Barat terpilih periode 2025–2030, sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Demokrat Sulawesi Barat, ia memikul dua topi sekaligus: satu milik rakyat, satu milik partai. Dan kini, kedua topi itu saling berbenturan, melahirkan satu kebuntuan yang mengancam kelancaran pemerintahan Sulbar: kekosongan jabatan Wakil Gubernur yang belum terisi sejak akhir Januari 2026.
Wagub almarhum Jendral Purn. Salim S. Mengga telah berpulang ke Rahmatullah lebih dari setengah tahun lalu. Namun hingga saat ini, DPRD Sulbar belum menerima usulan calon pengganti yang sah dari gabungan partai politik pengusung. Rapat koalisi yang digelar pada Jumat malam, 21 Agustus 2026 di Mamuju justru berakhir dengan perpecahan: Partai NasDem walk out, menolak menyetujui dua nama calon yang diajukan — Syamsul Samad dari Demokrat dan Abdul Latif Abbas dari PKS. Tanpa tanda tangan NasDem, usulan itu terancam cacat prosedural dan ditolak DPRD.
Inilah realita pahit dari dua topi di satu kepala: ketika kuasa partai mendikte langkah pemerintahan, kebuntuan tak terelakkan.
Posisi Ganda: Kekuatan atau Konflik Kepentingan?
Tidak ada yang menyangkal bahwa SDK adalah figur sentral di Sulbar. Sebagai Gubernur, ia memegang tampuk pemerintahan daerah. Sebagai Ketua Demokrat, ia memimpin partai dengan suara dan kursi terbanyak kedua (Setelah GOLKAR) di DPRD Sulbar — 16,85% suara sah dan 8 kursi dari total 45 kursi. Secara hitungan kekuatan, Demokrat memang mendominasi koalisi Sulbar Maju.
Namun dominasi itu justru menjadi sumber masalah. Dalam rapat koalisi, posisi ganda SDK menimbulkan kerancuan: apakah ia berbicara sebagai Gubernur yang netral, atau sebagai Ketua Partai yang mendorong kader sendiri? Pernyataan bahwa “Demokrat punya kekuatan lebih besar dibanding dua partai lainnya” mungkin benar secara angka, tetapi salah secara etika dan prosedur. Di dalam koalisi, tidak ada partai yang lebih besar atau lebih kecil — semuanya setara, karena semuanya berhak mengusulkan dan berhak menandatangani kesepakatan.
NasDem — dengan 5 kursi dan 8,73% suara — merasa tidak diakomodasi. Calon yang mereka usulkan, Fatmawati Salim — istri mendiang Wagub Salim S. Mengga — tidak masuk dalam dua nama yang disepakati tanpa kehadiran mereka. Bukan tanpa alasan NasDem walk out: mereka merasa didikte, bukan diajak bermusyawarah. Dan di sinilah letak konflik kepentingan yang nyata: ketika kekuatan partai digunakan untuk memaksakan kehendak di ruang koalisi, yang lahir bukanlah kesepakatan bersama, melainkan kemenangan sepihak yang rapuh.
Kebuntuan yang Tidak Harus Terjadi
Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 176 sangat jelas: pengisian Wagub harus atas usulan gabungan partai politik pengusung yang disepakati bersama. Kata kuncinya adalah disepakati bersama. Bukan diputuskan oleh mayoritas, bukan diputuskan tanpa kehadiran salah satu pihak, dan bukan diputuskan dengan mengabaikan hak partai lain. Kesepakatan bersama berarti semua pihak yang terdaftar sebagai pengusung harus menyetujui dan menandatangani. Tanpa tanda tangan NasDem, usulan itu secara hukum bisa ditolak DPRD.
Kebuntuan ini sebenarnya sama sekali tidak perlu terjadi. Ada jalan tengah yang terbuka lebar, namun seakan terabaikan: mengusulkan dua nama — satu dari Demokrat (Syamsul Samad) dan satu dari NasDem (Fatmawati Salim) — lalu membiarkan DPRD yang memilih. Mengapa harus saling menyingkirkan, padahal aturan mengizinkan dua nama diajukan sekaligus? Jika yang diusulkan adalah dua nama dari dua partai terbesar, maka:
- NasDem mendapatkan tempat yang layak dan bersedia menandatangani kesepakatan;
- Demokrat tetap memiliki kadernya dalam daftar calon;
- DPRD memiliki dua nama berkualitas untuk dipilih secara demokratis;
- Koalisi tetap utuh dan pemerintahan tidak terganggu.
Ini bukan soal siapa menang atau kalah sebelum bertanding — ini soal saling menghormati dan menjaga keutuhan rumah bersama. Sayangnya, ego kekuasaan dan keinginan mendominasi seakan lebih kuat daripada kebutuhan rakyat Sulbar yang menanti pemerintahan yang lengkap.
Risiko yang Dihadapi Semua Pihak
Jika kebuntuan ini dibiarkan berlarut-larut, kerugian terbesar bukan jatuh kepada partai A atau partai B — melainkan kepada rakyat Sulbar. Wagub yang seharusnya membantu mempercepat pembangunan justru kosong berbulan-bulan, bahkan berpotensi kosong hingga sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan — dan saat itulah, pintu pengisian tertutup secara hukum hingga akhir periode tahun 2030. Artinya, rakyat Sulbar harus menjalani lebih dari empat tahun pemerintahan tanpa Wakil Gubernur.
Di sisi lain, jika Demokrat memaksakan usulan tanpa tanda tangan NasDem dan DPRD akhirnya menolak, maka citra pemerintahan SDK-lah yang paling tercoreng. Publik akan melihat bahwa Gubernur dan partai terbesar gagal menjaga koalisi yang membawa mereka ke kemenangan. Dan jika NasDem akhirnya keluar dari koalisi secara resmi — meskipun sisa kekuatan suara masih memenuhi syarat ambang batas — perpecahan itu akan menjadi luka yang sulit ditutup hingga Pemilihan Gubernur berikutnya tahun 2030.
Solusi: Memisahkan Dua Topi, Menyatukan Satu Tujuan
Saatnya SDK mengambil langkah strategis yang sesungguhnya. Langkah yang menunjukkan kedewasaan politik dan tanggung jawab negara. Langkah itu dimulai dari satu hal sederhana namun mendasar: memisahkan dua peran yang diembannya.
Sebagai Ketua Demokrat, SDK boleh dan harus memperjuangkan kader partainya. Namun perjuangan itu dilakukan di ruang partai, dengan cara-cara partai — bukan dengan otoritas jabatan Gubernur. Sebagai Gubernur Sulbar, SDK wajib bersikap netral, memfasilitasi, dan mendorong seluruh partai pengusung untuk mencapai kesepakatan bersama — tanpa memihak satu calon.
Kepemimpinan sejati bukan diukur dari seberapa kuat memaksakan kehendak, melainkan dari seberapa mampu merangkul pihak lain untuk duduk bersama dan menemukan solusi yang bisa diterima semua pihak. Mengusulkan dua nama — Syamsul Samad dan Fatmawati Salim — bukanlah kekalahan. Itu adalah kemenangan kebersamaan. Itu adalah bukti bahwa koalisi Sulbar Maju benar-benar maju: tidak hanya bersama saat memenangkan pemilu, tetapi juga bersama saat menyelesaikan masalah.
Penutup
Dua topi di satu kepala bukanlah kesalahan. Yang menjadi masalah adalah ketika kedua topi itu saling menutupi mata, sehingga tidak lagi melihat kepentingan rakyat di atas segalanya. SDK memiliki kekuatan untuk mengakhiri kebuntuan ini — bukan dengan kekuatan mayoritas, melainkan dengan kemampuan berkompromi dan merangkul.
Sulbar tidak butuh kemenangan satu partai di atas partai lainnya. Sulbar butuh pemerintahan yang lengkap, stabil, dan fokus membangun daerah. Dan itu hanya bisa tercapai jika semua pihak bersedia meletakkan kepentingan sesaat di bawah kepentingan bersama.
Satu kepala boleh memakai dua topi, tetapi satu hati harus tetap berpegang pada satu tujuan: Sulawesi Barat yang lebih baik.
*) Penulis adalah Partisipan Perjuangan Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.
*) Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili lembaga atau pihak manapun.
Makassar, 22 Agustus 2026












