Kisaran, – Tuduhan bohong atau hoaks yang diduga dilakukan Putriana Hamda Dakka terkait program umrah gratis maupun subsidi umrah kembali kembali mencuat. Apalagi Putri Dakka, nama panggilannya, telah dilaporkan kepada Polda Sulawesi Selatan akibat kasus ini.
Hal itu membuat Ketua DPD Lembaga Bantuan hukum LIRA Sul Sel dan Indonesia Police Watch (IPW) bereaksi. Ketua DPD LBH LIRA Sulsel, Ryan Latief menegaskan, perkara yang dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan tersebut tidak memiliki unsur pidana.
“Isi laporan tentang adanya berita bohong dan menyesatkan itu sepenuhnya tidak benar. Karena itu, justru harus ada konsekuensi hukum terhadap pelapor,” kata Ketua LBH LIRA, Ryan latief La kaseng, dalam keterangannya, Jumat, 10 Januari 2026.
Ryan menjelaskan perkara tersebut berkaitan program sosial keagamaan yang dijalankan Putri Dakka saat mengikuti Pemilu 2024. Saat itu, Putriana meluncurkan program Sedekah Jariyah Umrah dengan memberangkatkan imam masjid, guru mengaji, muazin, serta masyarakat kurang mampu untuk umrah gratis.
Pada periode Agustus hingga November 2024, Putriana juga menjalanlan program tambahan bertajuk Subsidi Umrah. Dalam program ini, calon jemaah hanya diminta membayar sekitar 50 persen dari biaya perjalanan umrah, yakni sekitar Rp 15 juta hingga Rp 16 juta per orang. Sisanya ditanggung menggunakan dana pribadi Putriana.
Berangkatkan 140 Jemaah
Program tersebut ternyata berjalan. Namun bertahap. Diketahui, jumlah masyarakat yang mendaftar program Subsidi Umrah mencapai 370 orang, dengan setoran dilakukan melalui rekening bendahara. Pada kloter pertama, kata Ryan, telah memberangkatkan 140 jemaah. “Mereka diberangkatkan pada periode November dan Desember 2024, serta Januari dan Februari 2025,” kata Ryan Latief.
Setelah keberangkatan kloter pertama tersebut, muncul isu negatif tentang Putri Dakka. Isu tersebut menyebabkan 159 calon jemaah mengajukan permintaan pengembalian dana (refund). “Puteri Dakka telah membayar refund sebesar Rp2,5 miliar,” ujarnya lagi.
Alhasil, diketahui, masih terdapat 71 calon jemaah yang hingga kini belum diberangkatkan. Menurut dia, kondisi tersebut sama sekali bukan merupakan peristiwa pidana. “71 orang masuk ditahap kloter terakhir dan tetap akan diberangkatkan,” kata ketua LBH LIRA ini.
Ryan latief menegaskan fakta keberangkatan 140 jemaah pada kloter pertama menjadi bukti kuat tidak ada perbuatan pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan sebagaimana yang dituduhkan kepada Putri Dakka.
Di sisi lain, Ryan menegaskan, bahwa sampai saat ini belum ada calon jemaah yang belum berangkat melaporkan ke polisi. Selain itu, tidak terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Putri Dakka bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk melekatkan sangkaan sesuai Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Pasal tersebut adalah “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”.
Dia menilai keberangkatan 140 jemaah pada November dan Desember 2024 serta Januari dan Februari 2025, menunjukkan informasi mengenai program Sedekah Jariyah Umrah yang disampaikan melalui akun Facebook Putriana Hamda Dakka tidak mengandung unsur kebohongan maupun penyesatan.
“Tidak ada berita bohong dan menyesatkan dalam narasi pemberitahuan program tersebut,” kuncinya.(*)












