Resmi, Lisa Mariana jadi Tersangka Kasus Pornografi

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis, (4/12). (Foto: Humas Polda Jabar)

Kisaran, – Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan Lisa Mariana (LM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten elektronik bermuatan pornografi. LM yang dikenal sebagai selebgram ini menjadi tersangka bersama seorang pria berinisial MT.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menguatkan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana transmisi konten elektronik berisi materi pornografi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengungkapkan, penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap LM, menyusul pemeriksaan sebelumnya terhadap MT.

Baca Juga  Putri Dakka Laporkan Kabid Humas Polda Sulsel ke Propam Mabes Polri , Ada Apa?

“Hari ini kami telah melakukan tindakan upaya paksa berupa penangkapan terhadap saudari LM. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa saudara MT. Berdasarkan alat bukti yang cukup, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyebaran konten elektronik bermuatan pornografi,” ujar Kombes Pol. Hendra, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (04/12/2025)

Kepolisian juga mengungkapkan, sebelum dilakukan upaya penangkapan, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah, sehingga langkah penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur.

Baca Juga  Ryan Latief Laporkan dr. Resti ke Polda Sulsel atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas penyidikan. Sementara terkait status penahanan, penyidik masih mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan unsur pemenuhan syarat objektif maupun subjektif sesuai KUHAP.

“Untuk keputusan penahanan, penyidik masih melakukan penilaian. Tahapan saat ini adalah pemeriksaan lanjutan dan pendalaman materi kasus,” tambahnya.

Polda Jawa Barat memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan perundang- undangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *