NIKAH MUT’AH dalam PERSPEKTIF SEJARAH SOSIAL

Ketua Umum BPP-KWMSB, Dr. Asriaty Alda Zain. (Foto: Dok. Pribadi)

Oleh: Asriaty Alda Zain

Saat berkunjung ke Iran saya sempat ke kota QOM dan kota TEHERAN. Dua kota tersebut memposisikan perempuan berbeda secara sosial dan kultural karena peran agama dan struktur kekuasaan.
QOM adalah pusat utama ulama Syi’ah di Iran dan dikenal sebagai kota religius paling konservatif. Perempuan diposisikan dalam kerangka norma agama tradisional yang ketat dan dress code keagamaan.

TEHERAN adalah tempat benturan antara modernisasi sosil dan kontrol negara. Ada ruang bagi perempuan untuk mengeksplorasi peran sosial yang lebih luas, tetapi tetap dibatasi oleh hukum religius dan norma budaya yang kuat.

Saya sempat berbincang terkait nikah mut’ah dengan teman yang pernah kuliah di Iran dan bermukim selama 9 tahun di Negeri para Mullah. Bahwa di Iran, nikah mut’ah memang diperbolehkan menurut mazhab Syiah. Namun menariknya, praktik ini sangat jarang sekali terjadi. Bukan seperti yang dibayangkan sebagian orang. Ada anggapan bahwa laki-laki Iran itu “takut pada perempuan”.

Baca Juga  Saiyyang Pattu'du dan Jejak Seni Budaya Nusantara

Maksudnya bukan takut secara negatif, tetapi mereka sangat menghormati perempuan Sampai ada yang mengatakan: “Setelah takut kepada Allah, laki-laki Iran takut kepada istrinya.”

Karena penghormatan dan kedudukan perempuan yang tinggi inilah, poligami pun sangat jarang terjadi, dan angka kelahiran sangat terkontrol. Perempuan di sana memahami betul harga diri dan kehormatannya.

Walaupun mut’ah diperbolehkan, syaratnya tidak mudah. Harus ada wali dan izin wali. Jika syaratnya tidak terpenuhi, maka pernikahan itu dianggap tidak sah. Disinilah perempuan menjaga ‘iffahnya, kehormatan dan martabat dirinya. Demikian informasi yang saya dapatkan.

Nikah Mut’ah meskipun legal, namun sering dipandang rendah oleh banyak orang Iran, bahkan oleh keluarga religius, karena hubungan nikah mut’ah sering diasosiasikan dengan prostitusi atau kawin kontrak, dan dianggap tabu oleh banyak orang.

Kalau kita lihat sejarah, nikah mut’ah pernah dibolehkan pada masa awal Islam, ketika masyarakat masih dalam situasi berat: hidup berpindah-pindah, peperangan sering terjadi, dan belum ada aturan yang mapan. Namun kemudian mut’ah dilarang oleh Nabi Saw, dan pada masa Khalifah Umar bin Khattab, pelarangan ini diperkuat dan pelakunya dikenai hukuman zina.

Baca Juga  Ketimpangan Alokasi Anggaran Daerah di Sulbar dan Arah Kebijakan Fiskal

Sementara itu, kalangan Syiah tetap membolehkan mut’ah dalam kondisi tertentu, dengan alasan rujukannya adalah masa awal Islam. Jadi inilah salah satu perbedaan antara Sunni dan Syiah selain tentang imamah dan beberapa ritual ibadah. Namun dalam hal ketauhidan, keduanya tetap bertemu: sama-sama menyembah Allah Yang Maha Esa.

Menariknya, praktik pernikahan tidak biasa bukan hanya terjadi di Iran. Di Mesir ada nikah misyar, nikah ‘urf (seperti nikah siri), bahkan nikah friendly. Di puncak Bogor, ada kasus pelancong yang melakukan nikah misyar secara sementara. Pemerintah setempat menentang keras praktik ini, tetapi tetap saja berlangsung secara sembunyi-sembunyi.

Baca Juga  Mengenang Jenderal Salim Sayyid Mengga: Jujur, Tegas dan Mengayomi

Artinya apa?

Dengan memahami nikah mut’ah dalam konteks sejarah sosial dan realitas budaya yang melingkupinya, kita diingatkan bahwa setiap praktik keagamaan selalu berada dalam ruang tafsir dan dinamika masyarakat.

Persoalan moral dan dinamika pergaulan masyarakat ini, bukan hanya terjadi pada Sunni atau Syiah, bukan hanya pada Muslim atau non-Muslim. Ini adalah tanggung jawab kita semua. Karena itu, menjaga martabat, kehormatan, dan kemanusiaan harus tetap menjadi tujuan utama, agar perbedaan tidak melahirkan prasangka, melainkan memperluas pemahaman dan kebijaksanaan kita bersama.

Wallahu a’lam ❤️🌷(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *