Kisaran, – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA menegaskan bahwa proses hukum terhadap pejabat tinggi negara tidak perlu izin Presiden. Aturan ini berlaku untuk siapa saja. Termasuk jika ada dugaan korupsi atau pencucian uang yang melibatkan pejabat sekelas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Ketua DPP LBH LIRA, Ryan Latief, meminta penegakan hukum berjalan jujur dan terbuka. Menurutnya, tidak ada pejabat yang kebal hukum. “Prinsip negara hukum itu tegas, tanpa kompromi. Tidak ada alasan izin Presiden untuk menindak pelaku korupsi,” kata Ryan dalam keterangan resminya.
Ryan menjelaskan bahwa secara aturan, tidak ada satu pun pasal di KUHAP maupun undang-undang lain yang mewajibkan penyidik minta izin ke Presiden. Lagipula, semua warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum. Pejabat tinggi tidak memiliki hak istimewa jika tersangkut kasus korupsi.
Aturan lama yang sempat mewajibkan izin pimpinan untuk memeriksa jaksa pun sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pihak Istana Kepresidenan sendiri sudah menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya menjadi wewenang penyidik, tanpa perlu campur tangan Presiden.
Sebab itu, Ryan memastikan LBH LIRA akan terus mengawal kasus-kasus korupsi besar yang merugikan keuangan negara.
“Korupsi dan pencucian uang adalah musuh kita bersama. Hukum harus tegak tanpa pandang bulu,” tutup Ryan.(*)












