Berita  

Pasukan Adat To Manurung Desak Penghentian Aktivitas di Lahan Sengketa

Ketua Pasukan Adat to manurung, Ryan Latief. (Foto: Ist)

Kisaran, — Pasukan Adat To Manurung bersama Aliansi Masyarakat dan Lembaga Bantuan Hukum Lindungi Rakyat Indonesia (LBH LIRA To Manurung) Sulawesi Selatan mendesak penghentian seluruh aktivitas di atas lahan yang masih bersengketa.

Desakan disuarakan akibat memanasnya konflik agraria di kawasan Karaeng Tjoddo, Kota Makassar. Mereka menilai hak masyarakat adat dan pemilik tanah yang mereka klaim sah telah dirugikan.

Ketua Pasukan Adat To Manurung, Ryan Latief La Kaseng, mengatakan penyelesaian konflik agraria harus berlandaskan keadilan dan kebenaran hukum. Menurutnya, perjuangan masyarakat tidak boleh berhenti hanya karena proses hukum mengalami kebuntuan.

“Jika keadilan melalui hukum positif negara mengalami kebuntuan, maka penegakan hukum adat adalah langkah konstitusional berikutnya yang akan kami tempuh demi membela hak rakyat. Karena hukum adat diakui oleh negara,” kata Ryan dalam pernyataan sikapnya, Rabu, 24 Juli 2026.

Baca Juga  LBH LIRA Sulsel Resmi Polisikan Ressty Aesthetic Clinic

Ryan mengatakan pihaknya menduga telah terjadi penyerobotan lahan dan kesalahan objek pada tanah yang menurut mereka merupakan milik warga pribumi Karaeng Tjoddo. Dugaan tersebut, kata dia, diperkuat dengan masih adanya makam yang diyakini sebagai makam pemilik tanah di lokasi yang kini telah dibangun.

Upaya penyelesaian melalui jalur konstitusional, lanjut Ryan, juga dinilai belum membuahkan hasil. Ia menyebut rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI yang telah digelar sebanyak dua kali belum menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum. Sementara itu, menurutnya, masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan masih terus mengalami kerugian.

Aliansi juga mengaku menemukan indikasi dugaan adanya dokumen yang diduga tidak sah berdasarkan hasil kajian forensik yang dilakukan tim mereka. Namun, menurut Ryan, temuan tersebut hingga kini belum mendapat tindak lanjut sebagaimana yang mereka harapkan.

Baca Juga  Ketua Pasukan Adat To Manurung Desak Kapolda Sulsel Tuntaskan Kasus Penipuan iming-iming 200 Miliar

Di sisi lain, Ryan menilai pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah justru menghadapi proses hukum yang menurut mereka merupakan bentuk kriminalisasi.

Atas kondisi tersebut, Pasukan Adat To Manurung bersama LBH LIRA Sulawesi Selatan mendesak Salim Group/Indogrosir dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi sengketa hingga terdapat kepastian hukum. Mereka juga meminta aparat penegak hukum dan BPN bertindak profesional, transparan, objektif, dan tidak berpihak dalam menangani perkara tersebut.

Ryan menegaskan, apabila penyelesaian melalui hukum positif terus menemui jalan buntu, pihaknya akan menempuh mekanisme hukum adat yang diakui dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.

Baca Juga  Kritik Fenomena Dinasti Politik, Tokoh Adat Ryan Latief Suarakan Reorientasi Sistem Nusantara dan Otonomi Mutlak

Pasukan Adat To Manurung memastikan akan terus mengawal penyelesaian konflik agraria di Karaeng Tjoddo hingga tuntas. Menurut Ryan, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut sengketa tanah, tetapi juga sejarah, martabat, dan hak hidup masyarakat adat.

“Tanah adalah ibu. Menyerobot tanah rakyat sama dengan menginjak martabat leluhur,” tutup Ryan Latief La Kaseng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *