Oleh: Asriaty Alda Zain
Sejarah penutup kepala bagi perempuan telah dimulai jauh sebelum Islam hadir. Pada masa Yunani dan Mesir Kuno, perempuan menutup hampir seluruh tubuh mereka dengan kain panjang berwarna putih; bahkan ada yang hanya menyisakan mata. Ini menunjukkan bahwa tradisi menutup tubuh bukanlah sesuatu yang muncul tiba-tiba atau milik satu agama saja.
Dalam tradisi agama-agama Ibrahim, konsep penutup kepala sudah lebih dulu dikenal. Seperti dalam Taurat terdapat istilah tif’eret (hiasan penutup kepala). Dalam dalam kitab-kitab Kristen awal juag dikenal beberapa istilah seperti zammah (kain dasar menutup rambut mirip bandana), re’alah (kain tambahan yang dililit di atas zammah), zaif (mirip selendang panjang menutup seluruh kepala hingga leher), dan mitpahat (kain segi empat dililit seperti turban, yang banyak dipakai perempuan Ortodoks zaman kini).
Dalam tradisi Yahudi, perempuan yang sudah menikah diwajibkan menutup kepalanya di ruang publik; jika melanggar, hal itu dapat menjadi alasan perceraian. Paulus dalam tradisi Kristen awal juga menulis bahwa perempuan yang beribadah tanpa menutup kepala dianggap tidak pantas.
Dalam Islam, perintah berjilbab disebut dengan lebih jelas, namun para ulama menafsirkan detailnya secara beragam. Inilah sebabnya cara memahami dan mempraktikkan jilbab dapat berbeda dari satu kelompok ke kelompok lain.
Di Indonesia, jilbab sebenarnya bukan berasal dari budaya asli lokal. Pada awalnya, jilbab hanya terlihat di kalangan perempuan Minangkabau. Di daerah Jawa dan Sulawesi, praktik ini belum dikenal luas. Bahkan tokoh perempuan Muslim seperti Kartini pun tidak memakai jilbab.
Seiring waktu, praktik berjilbab berkembang secara perlahan. Pada tahun 1870-an, istilah mukena muncul pada masyarakat Sunda sebagai pakaian khusus untuk salat. Gerakan Paderi di Sumatera Barat kemudian menjadi pelopor penyebaran penggunaan jilbab dalam kehidupan sehari-hari.
Memasuki era 1980-an, jilbab mulai dipakai lebih luas. Fenomena ini didorong oleh meningkatnya semangat beragama, namun sering kali tidak dibarengi pemahaman mendalam tentang makna jilbab itu sendiri. Belakangan, tren hijrah yang melibatkan selebritas dan tokoh publik membuat jilbab, cadar, dan burka semakin populer. Perubahan ini tidak hanya terjadi dalam ruang keagamaan, tetapi juga dalam dunia bisnis fesyen, media sosial, kampanye politik, hingga kebijakan pendidikan.
Kini, jilbab tidak hanya dimaknai sebagai ibadah. Ia juga menjadi simbol identitas, ekspresi budaya, alat pendisiplinan di ruang publik, dan kadang menjadi sarana menampilkan citra kesalehan. Tidak jarang pula muncul fenomena lain: sebagian figur publik yang sebelumnya mengenakan cadar atau jilbab kemudian memilih melepaskannya. Hal ini memperlihatkan bahwa jilbab tidak pernah berdiri sendiri; ia selalu terkait dengan konteks sosial, pengalaman spiritual, dan dinamika hidup seseorang.
Di titik ini muncul pertanyaan penting: bagaimana kita memahami jilbab secara lebih utuh? Apakah kita lebih fokus pada bentuk luar dibanding makna batinnya? Apakah kita telah memberi ruang bagi kebijaksanaan dan kedewasaan dalam beragama?
Akhirnya, ini bukan hanya soal memakai jilbab, namun yang terpenting adalah bagaimana seseorang memahami ajaran agamanya dengan penuh kesadaran, bukan sekadar ikut aturan tanpa penghayatan.
Wallahu a’lam. ❤️🌷












