Ketimpangan Alokasi Anggaran Daerah di Sulbar dan Arah Kebijakan Fiskal

Ketua KPM-PM, Muh. Saad Pasilon, (Foto: Ist.)

Oleh: Muhammad Saad Pasilon

(Ketua Umum Kesatuan Pelajar Mahasiswa Polewali Mandar)

Pemerintah pusat saat ini tengah menerapkan kebijakan efisiensi dan pemangkasan belanja, termasuk penyesuaian transfer ke daerah.

Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi pemborosan anggaran serta meningkatkan efektivitas belanja negara dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan berat, kebijakan anggaran dituntut dilakukan secara hati-hati dan tepat sasaran.

Anggaran negara dan daerah diharapkan tetap mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis produktivitas dan menjadi prioritas pembangunan.

Namun, kondisi berbeda justru terlihat di Provinsi Sulawesi Barat. Data menunjukkan persoalan utama di sektor ekonomi daerah masih berkutat pada rendahnya daya beli masyarakat.

Baca Juga  Saiyyang Pattu'du dan Jejak Seni Budaya Nusantara

Situasi ini menuntut adanya intervensi kebijakan yang jelas dan terukur, seperti peningkatan laju pertumbuhan ekonomi serta penguatan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebagai penopang utama PDRB daerah.

Hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Provinsi Sulawesi Barat tahun 2026 justru memunculkan sorotan terkait ketimpangan penempatan anggaran bantuan ke kabupaten.

Alokasi anggaran tercatat tidak proporsional, dengan rincian Kabupaten Mamuju menerima Rp91,1 miliar, disusul Mamasa Rp29 miliar, Majene Rp28 miliar, Polewali Mandar Rp25,2 miliar, Pasangkayu Rp16,4 miliar, dan Mamuju Tengah Rp16,3 miliar.

Baca Juga  REKONSTRUKSI PERAN PEREMPUAN dalam ISLAM AWAL: Membaca Sejarah Nabi dan Realitas Perempuan Mandar

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terhadap kebijakan Gubernur Sulawesi Barat dalam menentukan bantuan ke daerah yang dinilai tidak berimbang.

Alokasi anggaran yang tidak merata dinilai menjadi kendala serius dalam mendukung pengembangan potensi daerah serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di masing-masing kabupaten.

Seharusnya, proporsi anggaran mengacu pada jumlah penduduk dan kebutuhan riil daerah, dengan berlandaskan prinsip keadilan sosial.

Ketimpangan kebijakan fiskal dikhawatirkan justru memperlebar jurang ekonomi antarwilayah, terlebih jika kebijakan lebih berpihak pada kepentingan elit birokrasi dan otoritas sektarian pimpinan, bukan pada kebutuhan dasar masyarakat.

Baca Juga  PUASA: Jalan Mendekatkan Diri kepada Tuhan

Oleh karena itu, ketimpangan kebijakan anggaran ini dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah provinsi untuk segera ditinjau ulang.

Penataan kembali kebijakan fiskal yang lebih adil, efektif, dan proporsional dianggap penting guna menjamin pertumbuhan ekonomi Sulawesi Barat yang inklusif dan berkeadilan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *