Oleh: Abdul Watif Waris
(Pemerhati Sosial-Politik Masyarakat Mandar)
“Perbandingan Penggunaan Pansus dan Panlih dalam Proses PAW Wagub di Berbagai Daerah”
Pengalaman adalah guru terbaik — asalkan kita benar-benar mau belajar darinya. Di tengah proses PAW Wagub Sulawesi Barat, ada pertanyaan penting: ke cermin mana kita hendak berkaca — yang memantulkan kebenaran, atau yang sudah retak sejak awal?
DAERAH TANPA PANSUS: BERKACA PADA CERMIN RETAK
Beberapa daerah memilih membentuk Panlih dan melangkahi Pansus. Hasilnya:
DKI Jakarta — 2024: Proses berjalan diiringi protes publik yang tak kunjung mereda. Tanpa Pansus, tidak ada forum resmi mendengar aspirasi warga. Hasil pemilihan terus dipertanyakan keabsahannya. Polemik baru dimulai saat nama dipilih.
Riau — 2023: Cepat selesai di permukaan, namun gugatan hukum segera datang. Prosedur dipertanyakan dari akarnya. Kecepatan berubah menjadi kerugian waktu karena harus memutar ulang dari awal.
Maluku Utara — 2024: Informasi terpecah-pecah, kepercayaan publik terus menurun. Setiap langkah disambut keraguan: “apa yang sebenarnya terjadi di balik pintu tertutup?”
NTB — 2023: Kesepakatan tanpa publik menimbulkan kesan adanya transaksi tersembunyi. Meskipun yang terpilih orang baik, proses yang buruk menutupi kebaikannya. Citra pejabat baru terbebani cacat lahir prosesnya.
Kalsel 2024 & Papua Barat 2025: Sama menghadapi gelombang kritik. Proses dianggap mengabaikan suara rakyat. Setiap penjelasan selalu dipandang sebelah mata karena tidak ada wadah sah untuk membuktikan kebenarannya.
Akar Masalah yang Sama
- Mandat terbatas: Panlih hanyalah panitia teknis. Tidak memiliki mandat Paripurna untuk mendengar masyarakat, memverifikasi berkas, dan bertanggung jawab di hadapan publik.
- Publik tersisih: Tidak ada kewenangan membuka pendengaran publik yang sah. Partisipasi masyarakat sekadar formalitas.
- Kepemimpinan prosedural lemah: Tanpa Pansus, tidak ada satu badan yang sah mempertanggungjawabkan setiap langkah proses.
- Mudah digugat: Hampir semua gugatan menyoroti hal yang sama — cacat prosedural karena melewatkan tahap substantif yang seharusnya dijalankan oleh Pansus.
DAERAH DENGAN PANSUS: CERMIN YANG JELAS DAN UTUH
Sebaliknya, daerah yang membentuk Pansus sejak awal berjalan lebih tenang dan terhormat:
Kaltim — 2023: Pansus dibentuk segera setelah usulan diterima. Pendengaran dan verifikasi dilakukan secara terbuka. Hasilnya: tidak ada gugatan, tidak ada polemik berkepanjangan. Rakyat tahu proses berjalan benar.
Sumut — 2024: Pansus menjadi jembatan transparansi yang kokoh antara DPRD dan masyarakat. Pertanyaan dijawab di ruang terbuka. Saat keputusan diambil, publik memahami alasannya. Kepercayaan terjaga.
Jatim — 2025: Pansus memastikan setiap suara masyarakat tercatat dan direspons. Proses sedikit lebih lama, namun hasilnya diterima dengan kepala tegak oleh seluruh elemen masyarakat.
Mengapa Berjalan Lancar?
- Pansus adalah alat kelengkapan resmi dengan mandat langsung dari Rapat Paripurna. Mewakili seluruh anggota dewan, sehingga setiap langkahnya memiliki legitimasi yang kuat.
- Satu-satunya yang berwenang menerima aspirasi publik secara sah. Inilah perbedaan mendasar dengan Panlih yang tugasnya hanya teknis.
- Memberikan kepastian hukum: Usulan masuk → Pansus verifikasi & dengar publik → laporan ke Paripurna → pemilihan. Setiap tahap memiliki dasar hukum yang kuat.
PENEGASAN: PANLIH TIDAK SAMA DENGAN PANSUS
Berkaca pada dua cermin di atas, jelas bahwa Panlih yang dibentuk 16 Juli tidak dapat disamakan dengan Pansus. Keduanya berbeda kedudukan, mandat, dan fungsi secara hukum.
Alasan bahwa Pansus tidak dibentuk karena “tidak ada rujukan UU yang jelas” adalah asumsi yang tidak mendasar. Justru UU No. 10/2016 Pasal 176, UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta praktik baik Kaltim, Sumut, dan Jatim membuktikan sebaliknya: dasar hukumnya ada dan telah teruji. Mengatakan tidak ada rujukan sama dengan menutup mata terhadap aturan dan pengalaman nyata daerah lain.
DPRD SULBAR: MAU BERKACA KE MANA?
Di tengah semakin kencangnya wacana pemilihan Kepala Daerah kembali ke DPRD, proses PAW Wagub Sulbar saat ini adalah uji coba yang akan dilihat bangsa ini. Jika berjalan benar — melalui Pansus, terbuka, melibatkan masyarakat luas — Sulbar bisa menjadi rujukan nasional. Namun jika memilih jalan yang retak, yang akan dilihat bangsa ini hanyalah cermin yang pecah sejak awal.
Ke mana DPRD Sulbar hendak membawa kita? Ke cermin retak yang menampilkan keburukan yang sama berulang-ulang, atau ke cermin yang utuh — tempat di mana Sulbar terlihat terhormat, jujur, dan menjadi kebanggaan kita semua?
Hak memilih ada di tangan Pimpinan dan Anggota DPRD Sulbar. Namun harapan publik satu: biarlah proses ini tidak hanya benar di mata undang-undang, tetapi juga terasa adil di hati rakyat yang mempercayai Sulbar Mala’biq — Sulbar itu Bermartabat.
Tawe’ mating Iyyanasanna!
Pambusuang, 3 November 2026










