Tim Hukum Adukan Tiga Anggota Polres Luwu Timur ke Propam Terkait Penyitaan Mobil Milik Qadriah Ningsih

Foto: Ilustrasi AI

Jabargo, – Tim hukum yang mendampingi Qadriah Ningsih Rahmadani melayangkan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dan kejanggalan prosedur penyitaan kendaraan yang melibatkan sejumlah anggota Polres Luwu Timur.

Pengaduan yang dipimpin Ketua Umum LBH LIRA & Pasukan Adat To Manurung, Ryan Latief, tersebut menyoroti penyitaan satu unit mobil Chery Tiggo 9 CSH Premium 4×4 AT tahun 2025 berwarna putih dengan nomor polisi DP 1258 QR. Kendaraan itu disebut dibeli menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan operasional PT Rustika Global Indonesia (PT RGI).

Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/115/VII/2026/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULSEL tertanggal 31 Juli 2026. Tim hukum menilai terdapat sejumlah aspek administratif dan prosedural yang perlu diklarifikasi, terutama terkait kronologi dokumen penyitaan dan kesesuaiannya dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 2009/PenPid.B-SITA/2026/PN Mks tertanggal 12 Oktober 2026.

Baca Juga  Terlapor Diperiksa, Pasukan Adat To Manurung Kawal Penanganan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

“Kami mempertanyakan rangkaian prosedur penyitaan ini karena ada sejumlah dokumen dan aspek hukum yang perlu diperiksa secara menyeluruh. Status kepemilikan serta sumber dana kendaraan juga harus menjadi bagian dari klarifikasi,” ujar Ryan Latief, Senin, 26 Oktober 2026.

Menurut Ryan, pengaduan tersebut merupakan langkah untuk meminta mekanisme pengawasan internal kepolisian bekerja secara objektif. Ia menegaskan, setiap tindakan aparat harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan dan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan atau menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta agar seluruh fakta dibuka secara objektif, sehingga tidak ada hak hukum pihak mana pun yang terabaikan,” katanya.

Baca Juga  Ryan Latief Sebut Jiwa Hukum Ada pada Keadilan Masyarakat

Selain persoalan penyitaan, pengaduan itu turut menyinggung dugaan adanya keberpihakan oknum aparat terhadap pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Tim hukum juga meminta penelusuran atas dugaan keterkaitan dengan aktivitas BBM ilegal yang sebelumnya dilaporkan secara terpisah ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan melalui Subdit Tipiter.

Ryan meminta Propam Mabes Polri menelusuri dugaan tersebut secara profesional, termasuk memastikan apakah terdapat hubungan dengan penanganan perkara penyitaan kendaraan.

“Jika ditemukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau penyalahgunaan wewenang, kami berharap ada tindakan tegas sesuai ketentuan. Namun, semuanya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah,” tegasnya.

Dalam pengaduan tersebut, tim hukum memohon pemeriksaan terhadap IPTU Muhammad Mubin, S.H., M.H., BRIPTU Gusti Randa, S.H., dan Jody Dharma, S.Tr.K., M.H., serta anggota lain apabila ditemukan indikasi keterlibatan. Mereka juga meminta agar seluruh dokumen dan dasar hukum penyitaan ditelaah secara cermat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *