Oleh: Abdul Watif Waris | Penulis: Pemerhati Sosial‑Politik Masyarakat Mandar
Gubernur Suhardi Duka secara resmi menyerahkan seluruh berkas usulan calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat kepada pimpinan DPRD pada Selasa, 27 Oktober 2026. Secara kiasan, bola proses Pengisian Antarwaktu (PAW) Wakil Gubernur ini sudah sepenuhnya berpindah dari tangan eksekutif, kini mendarat di kotak penalti DPRD. Seluruh mata masyarakat Sulawesi Barat — bahkan pengamat demokrasi nasional — kini menanti bagaimana dewan mengolah bola ini agar hasilnya sah, bersih, dan tidak batal karena kesalahan prosedur.
Sebagai penajaman gagasan yang telah saya tuangkan dalam kolom Voting sebagai Ultimum Remedium: Urgensi Mempertimbangkan Pansus dalam PAW Wagub Sulbar yang tayang di Tribun‑Sulbar.com pada Selasa, 27 Oktober 2026, tulisan ini memperluas refleksi tersebut dengan menggunakan metafora pertandingan sepak bola agar logika prosedural lebih mudah dipahami publik.
Ada ironi yang perlu diluruskan: Panitia Pemilihan (Panlih) seharusnya dibentuk setelah usulan resmi partai koalisi diterima DPRD. Namun yang terjadi sebaliknya, Panlih sudah terbentuk lebih awal sementara usulan baru masuk ke meja dewan. Di saat yang sama, Panitia Khusus (Pansus) yang seharusnya mengarahkan jalannya proses belum juga dibentuk. Ibarat pertandingan: pemain sudah siap berlari, tetapi belum ada yang memastikan garis lapangan dan aturan main sudah sah sebelum pertandingan dimulai.
Merujuk pada UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 serta Tata Tertib DPRD Sulawesi Barat, peran setiap alat kelengkapan harus dibedakan dengan jelas. Pansus adalah alat kelengkapan sementara yang dibentuk melalui rapat paripurna, berfungsi mengkaji isu secara mendalam, menggelar pendengaran publik, memverifikasi substansi proses, dan menyerahkan rekomendasi resmi ke paripurna — ia adalah pengarah, bukan pelaksana teknis. Melibatkan pihak eksternal melalui Pansus bukan kelemahan, melainkan bukti kekuatan dan kepercayaan diri. Semakin terbuka prosesnya, semakin kokoh legitimasi hasilnya. Ketika digugat, DPRD dapat menunjukkan bahwa keputusan tidak diambil secara sepihak, seluruh pihak sudah didengar, dan setiap langkah tercatat serta dapat dipertanggungjawabkan. Itulah nilai utama Pansus: keputusan yang sah secara prosedur sekaligus meyakinkan secara publik. Panlih adalah panitia teknis‑administratif yang bertugas menerima berkas, memeriksa kelengkapan dokumen, menyiapkan pemungutan suara, dan menyelenggarakan pemilihan, tanpa mandat kajian mendalam maupun pendengaran publik. Sementara Bamus hanya menyusun jadwal sidang, sehingga tidak tepat dijadikan penanggung jawab utama proses PAW ini.
Sebagai wujud partisipasi masyarakat yang mengawal amanah demokrasi, tulisan ini mengutip gagasan klasik Jimly Asshiddiqie: anggota lembaga perwakilan hanya mewakili rakyat secara fisik dan tidak sepenuhnya mewakili rakyat secara gagasan. Ibarat wasit pertandingan yang mengumumkan gol sah hanya berdasarkan tanda tangan pemain di lapangan, tanpa menanyakan apakah aspirasi penonton dan warga yang menjadi tuan rumah pertandingan sudah benar‑benar terpenuhi. Pendengaran publik melalui Pansus menjadi jembatan agar suara rakyat tidak tergantikan sepenuhnya oleh keputusan di ruang sidang semata.
Urutan prosedur yang seharusnya dijalankan adalah: pertama, usulan partai koalisi diteruskan secara resmi Gubernur ke DPRD; kedua, DPRD membentuk Pansus untuk menelaah keabsahan kesepakatan koalisi, kelengkapan syarat calon, serta menampung keberatan pihak terkait secara terbuka; ketiga, setelah Pansus menyatakan proses layak dilanjutkan, barulah Panlih bekerja melaksanakan tahapan pemilihan; keempat, jika ditemukan kekurangan, usulan dikembalikan untuk disempurnakan. Ini bukan penundaan sia‑sia, melainkan langkah pencegahan agar sengketa hukum dan gugatan yang dapat membatalkan hasil tidak muncul setelah proses selesai.
Pengalaman daerah lain memberikan pelajaran nyata. Sumatera Utara membentuk Pansus sejak awal, prosesnya berjalan transparan dan minim risiko hukum. Sebaliknya, Riau dan Maluku Utara langsung menyerahkan ke Panlih tanpa kajian Pansus, lalu terjebak polemik, demonstrasi, bahkan gugatan hukum yang memaksa proses diulang. Polanya jelas: proses yang diawali Pansus terasa lebih hati‑hati namun kokoh, sedangkan yang tanpa Pansus tampak cepat di awal tetapi rawan gagal di tahap akhir.
Kita tidak boleh sepenuhnya menyamakan konteks Sulawesi Barat dengan daerah lain seperti DKI Jakarta. Secara sosiologis, Sulbar memiliki ikatan kekerabatan dan budaya lokal yang kuat yang menempatkan keadilan prosedural sebagai hal yang penting. Secara politis, dinamika calon di Sulbar berbeda dengan DKI, di mana calon yang diusulkan di DKI adalah Anggota DPR RI. Meski konteks berbeda, prinsip kehati‑hatian dan keterbukaan melalui Pansus tetap berlaku.
Momentum ini bahkan berpeluang menjadikan Sulbar rujukan nasional. Saat ini wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD semakin menguat. Jika DPRD Sulbar menjalankan proses PAW ini secara transparan dan bertahap dengan peran Pansus, ia akan membangun model terbaik bagi lembaga perwakilan di seluruh Indonesia.
Setelah bola berada di tangan DPRD, melewatkan pembentukan Pansus berarti membiarkan celah prosedur menganga lebar: celah mempertanyakan keabsahan kesepakatan, kelengkapan dokumen, risiko politik uang, dan celah menggugat hasil pemilihan di pengadilan. Pansus adalah penjaga gawang yang memastikan setiap langkah proses sah secara hukum, sehingga hasil pemilihan berdiri kokoh dan tidak mudah dibatalkan.
Salah satu risiko terbesar jika urutan proses terbalik adalah pencegahan pelanggaran hanya menjadi imbauan lisan. Pansus adalah wadah resmi untuk mengundang Ombudsman, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian memberikan panduan pencegahan secara tertulis. Tanpa itu, peringatan agar menjauhi politik uang hanyalah ucapan baik tanpa mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, voting tidak boleh dijadikan langkah pertama, melainkan ultimum remedium atau jalan terakhir setelah seluruh musyawarah dan klarifikasi tuntas. Jika pemungutan suara dilaksanakan sebelum ruang pendengaran terbuka, proses dapat dinilai terburu‑buru dan melanggar asas keadilan prosedural, alasan yang sering dipakai pengadilan untuk membatalkan keputusan lembaga perwakilan.
Bola sudah berada di tangan pimpinan dan anggota DPRD Sulawesi Barat. Pilihan ada di tangan dewan: menempatkan penjaga gawang Pansus terlebih dahulu, memastikan aturan main siap, lalu memainkan proses secara tertib, atau berlari terburu‑buru menembak bola ke gawang yang tidak dijaga. Langkah membentuk Pansus sekarang bukan penundaan, melainkan pembuktian bahwa DPRD Sulbar mampu menjadi teladan demokrasi yang bermartabat.
Jangan biarkan gawang terbuka tanpa penjaga. Mainkan proses ini dengan benar, bukan sekadar cepat.
Sulbar Mala’biq — Sulbar itu Bermartabat.
Tawe’ mating Iyyanasanna! ✨
Pambusuang, 28 Oktober 2026







