Berita  

Dua Penyidik Polda Diadukan ke Propam terkait Penanganan Laporan Dugaan Penipuan

Kisaran, – Ryan Latief resmi mengajukan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri terkait penanganan laporan dugaan penipuan senilai Rp850 juta yang sebelumnya telah dilaporkannya. Pengaduan tersebut disampaikan sebagai bentuk permohonan klarifikasi dan evaluasi terhadap proses penanganan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian hukum.

Dalam keterangannya, Ryan menyampaikan bahwa penanganan laporan tersebut disebut sempat mengalami beberapa kali perpindahan kewenangan antarwilayah, mulai dari Polda Sulawesi Selatan ke Polda Jawa Tengah, kemudian kembali ke Polda Sulsel, dan selanjutnya kembali ditangani Polda Jateng.

Baca Juga  Ryan Latief: Aset SKR 101 Bisa Bantu Indonesia dan Palestina Jadi Kota Suci Dunia Akhir Zaman

Menurut Ryan, dinamika penanganan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas proses penyelidikan maupun penyidikan atas laporan yang diajukan.

Selain itu, Ryan juga meminta adanya penelaahan internal terhadap proses penanganan laporan yang menurutnya perlu mendapat perhatian. Pengaduan tersebut telah disampaikan melalui mekanisme resmi dengan menyerahkan dokumen kepada Div Propam Mabes Polri.

Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penipuan investasi dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp850 juta. Hingga saat ini, Ryan mengaku masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum atas laporan tersebut.

Baca Juga  LBH LIRA Sulsel Resmi Polisikan Ressty Aesthetic Clinic

“Saya berharap ada evaluasi yang objektif, profesional, dan transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Ryan Latief.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai pengaduan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *