Ryan Latief Sebut Jiwa Hukum Ada pada Keadilan Masyarakat

Kisaran, — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA sekaligus Ketua Pasukan Adat To Manurung, Ryan Latief La Kaseng, menegaskan pentingnya memahami akar filosofi “Hukum” dan “Undang-Undang”. Ryan menggaungkan ini dalam menyikapi gelombang kritik publik yang menilai praktik penegakan hukum saat ini bertindak kaku serta mekanis, sehingga mengabaikan keadilan substantif bagi rakyat.

Ryan menilai kegagalan menghadirkan keadilan sejati bermula dari cara pandang aparat penegak hukum. Aparat sering kali menyamaratakan antara teks undang-undang formal dan hukum yang tumbuh serta berkembang di tengah masyarakat (living law).

“Banyak orang keliru menganggap hukum dan undang-undang sebagai dua hal yang persis sama. Padahal, DPR dan Presiden membentuk undang-undang hanya sebagai instrumen tertulis,” tegas Ryan Latief La Kaseng dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 14 Agustus 2026

Baca Juga  Ryan Latief: Aset SKR 101 Bisa Bantu Indonesia dan Palestina Jadi Kota Suci Dunia Akhir Zaman

Sementara, lanjut Ryan, hukum memiliki cakupan jauh lebih luas dan substantif karena melahirkan norma kebiasaan, nilai adat, moralitas, serta putusan hakim. Semua undang-undang merupakan hukum, tetapi tidak semua hukum berbentuk undang-undang.

Dalam paparannya, Ia membagi pelaksanaan hukum ke dalam dua dimensi utama yang menuntut kejelian para penegak hukum. Secara operasional dan prosedural, aparat seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan menjadikan undang-undang sebagai rujukan utama untuk menjamin kepastian hukum (legal certainty) serta mencegah tindakan sewenang-wenang.

Namun secara hakiki dan substantif, Ryan menempatkan rasa keadilan masyarakat pada posisi tertinggi. Ia mengibaratkan undang-undang sebagai wadah formal, sedangkan keadilan sejati menjadi “jiwa” dari hukum itu sendiri. Oleh sebab itu, aparat harus mengoperasikan hukum dengan mengutamakan rasa keadilan publik.

Baca Juga  LBH LIRA Sebut Dusun Laoli Sebagai Kawasan Kerajaan Luwu

Tokoh adat Makassar ini juga mengingatkan para penegak hukum—khususnya hakim—agar tidak bertindak kaku atau sekadar menjadi “corong pasal” (la bouche de la loi). Jika timbul benturan di mana pasal dalam undang-undang justru melukai rasa keadilan, Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim untuk menggali dan mengagungkan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Mengakhiri keterangannya, Ryan Latief La Kaseng mengajak seluruh aparat penegak hukum melangkah lebih jauh dari sekadar penghafal pasal. Ia menantang penegak hukum menjadi kesatria sejati yang aktif melindungi hak-hak dasar serta mengawal marwah masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *