Kisaran, – Ketua DPP Lembaga Bantuan Hukum Lindungi Rakyat Indonesia (LBH-LIRA) Sulawesi Selatan, Ryan Latief menegaskan, hak angket DPRD Gowa yang menyelidiki dugaan kasus yang menyeret nama Bupati Gowa, Husniah Talenrsng, memiliki landasan hukum yang kuat. Kemdati demikia, Ketua Pasukan Adat to Manurung ini menekankan catatan penting dalam kasus itu.
“Secara hukum tata negara dan regulasi, upaya penyelidikan itu sah secara konstitusi tapi harus tetap berada pada koridor hukum yang benar,” tegas Ryan Latief dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Juli 2026.
“Juga dengan catatan, bahwa penyelidikan tetap difokuskan pada dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan, bukan sekadar urusan domestik atau privat,” tambahnya.
Ia menyebutkan sejumlah poin-poin penegasan yuridis, yakni sidah sesuai UU Pemda berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 106, yang menegaskan bahwa DPRD dibekali kewenangan konstitusional berupa Hak Angket. Hak ini digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah yang memenuhi kriteria yakni, bersifat strategis, penting, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara.
Selain itu, diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Nah dalam konteks di Kabupaten Gowa, tindakan DPRD merujuk pada regulasi formal—termasuk PP No. 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD guna menginvestigasi dugaan pelanggaran etika penyelenggaraan pemerintahan serta dugaan perbuatan tercela oleh kepala daerah,” kata Ryan lagi.
Ryan Latief juga menilai, jika penyelidikan itu tidak memungkiri bahwa sebagian pihak kerap berurusan dengan dalih bahwa masalah rumah tangga atau personal merupakan ranah privat. Namun, status seorang kepala daerah melekat selama 24 jam penuh, sehingga tindakan personal dapat bergeser menjadi ranah publik apabila berdampak langsung pada integritas jabatan.
Sementsra syarat Jabatan dan Perbuatan Tercela merujuk pada undang-undang, salah satu syarat mutlak kepala daerah adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Pelanggaran terhadap norma hukum, agama, dan susila dapat dikategorikan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.
Lebih jauh ia menegaskan, Isu yang bergulir di Pansus Hak Angket DPRD Gowa dinilai perlu dibuktikan kebenarannya, terutama jika masalah privat terindikasi berimplikasi pada kebijakan administratif, seperti isu intervensi birokrasi, pencabutan sepihak fasilitas publik, atau kebijakan diskriminatif lainnya. Ketika urusan pribadi mencemari keputusan administrasi negara, maka Hak Angket menjadi instrumen pengawasan yang mutlak diperlukan.
Sebagai pengamat hukum dan representasi masyarakat adat, Ryan Latief mengingatkan bahwa Hak Angket bukanlah sebuah peradilan pidana, melainkan instrumen pengawasan politik-hukum lembaga legislatif. Hasil akhir dari Pansus nantinya akan bermuara di Sidang Paripurna DPRD.Jika hasil penyelidikan terbukti valid secara yuridis bahwa kepala daerah melakukan pelanggaran sumpah jabatan dan perbuatan tercela, maka mekanisme konstitusional dapat dilanjutkan secara berjenjang.
Sebagai penutup, Ryan menegaskan langkah DPRD Kabupaten Gowa dalam menggunakan hak konstitusionalnya sudah tepat dan sejalan dengan fungsi pengawasan dewan. Tuduhan perbuatan tercela, terlebih jika terbukti berkelindan dengan penyalahgunaan wewenang birokrasi, merupakan objek yang sah untuk diselidiki demi menegakkan integritas pemerintahan, menjaga marwah adat dan budaya, serta melindungi kepentingan masyarakat luas di Bumi Gowa.(*)




