Kisaran, — Penggunaan istilah hukum yang keliru serta dugaan pengabaian hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan lahan bekas Kontrak Karya (KK) memicu kritik keras dari Lembaga Adat Pasukan Adat To Manurung. Pemerintah Daerah (Pemda) didesak untuk menghentikan praktik penyewaan berulang atas tanah ulayat kepada investor asing dan memprioritaskan hak agraria warga lokal.
Ketua Lembaga Adat Pasukan Adat To Manurung, Ryan Latief La Kaseng, menegaskan bahwa pengembalian konsesi pertambangan dari perusahaan asing kepada pemda sama sekali tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan “hibah”. Pasalnya, perusahaan pemegang KK sejak awal hanya mengantongi izin pengusahaan, bukan status Hak Milik atas tanah.
“Secara hukum perdata, hibah itu penyerahan hak kepemilikan secara cuma-cuma. Perusahaan asing pemegang KK tidak pernah memiliki Hak Milik atas tanah tersebut, sehingga mereka tidak bisa ‘menghibahkan’ apa yang bukan milik privatnya. Istilah yuridis yang tepat adalah pelepasan areal pertambangan (relinquishment), penyerahan kembali konsesi, atau pengembalian tanah negara,” tegas Ryan Latief di Makassar.
Abaikan Hak Agraria Warga Lokal
Ryan menyoroti praktik pemda yang kembali menyewakan tanah bekas KK tersebut kepada investor asing baru—termasuk dari China. Padahal, di atas lahan tersebut, masyarakat lokal dan warga adat telah lama menggantungkan hidup melalui aktivitas pertanian.
Langkah pengalihan lahan secara berulang ini dinilai merusak hak atas sumber penghidupan (right to livelihood) serta bertentangan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menggarisbawahkan bahwa penguasaan sumber daya alam oleh negara wajib ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Mengusir atau menghentikan aktivitas pertanian warga demi memberikan karpet merah kepada investor baru adalah tindakan yang memicu kemiskinan struktural. Pemanfaatan ruang yang sudah dilakukan masyarakat lokal seharusnya dilindungi dan diprioritaskan melalui redistribusi lahan atau reforma agraria, bukan malah dijadikan komoditas sewa berulang,” ujar Ryan.
Negara Bukan Pemilik Tanah Privat
Mengulas kedudukan hukum pertanahan di Indonesia, Ryan mengingatkan bahwa konsep kolonial Domaine Verklaring—yang menganggap negara sebagai pemilik tanah—telah resmi dihapus sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA No. 5 Tahun 1960). Berdasarkan hukum nasional, negara hanya memegang Hak Menguasai Negara (HMN) untuk mengatur pemanfaatan ruang, bukan memiliki tanah secara privat.
Eksistensi Hak Ulayat dan wilayah adat juga diakui secara tegas dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, yang menyatakan bahwa tanah adat berada dalam penguasaan komunal masyarakat adat dan bukan tanah negara.
Celah Administratif Pemda
Menurut Ryan, akar masalah dari konflik struktural ini bermula dari pemda yang kerap memanfaatkan belum adanya rujukan administratif resmi di daerah.
“Ketika Masyarakat Hukum Adat belum ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda), Pemda cenderung secara sepihak mengklaim lahan bekas Kontrak Karya tersebut sebagai ‘Tanah Negara Bebas’. Celah inilah yang dipakai untuk menyewakan kembali lahan adat kepada pihak asing tanpa persetujuan warga setempat,” pungkasnya.(*)










