Berita  

Diduga Malpraktik, LBH LIRA Sulsel Akan Laporkan Resty Aesthetic Clinic ke Polda Sulsel

LBH LIRA Sulsel menerima laporan korban dugaan malpraktik di di Resty Aesthetic Clinic. (Foto: LBH LIRA Sulsel)

Kisaran, – Seorang perempuan berinisial HA (37) harus menelan pil pahit. Pasalnya, niat ingin tampil lebih segar, ia justru menjadi korban dugaan malpraktik di Resty Aesthetic Clinic, salah satu klinik kecantikan yang dikenal memiliki sejumlah jaringan dan kantor cabang di pulau Sulawesi.

HA mengalami kerugian kerusakan wajah dan kerugian materil hingga jutaan rupiah. HA tidak tinggal diam. Ia buka suara dan menyampaikan laporan resmi ke LBH LIRA Sulsel, Rabu, 24 Desember 2025.

HA mengaku mengalami perubahan wajah setelah menjalani perawatan di klinik tersebut. Namun, tidak sesuai dengan harapan awal. Selain hasil tidak memuaskan, ia juga mengalami beberapa efek samping yang mempengaruhi kesehatannya.

“Saya sangat kecewa dengan hasil perawatan dari Resty klinik. Selain fisik yang berubah, saya juga terpaksa mengeluarkan biaya besar untuk perawatan lanjutan ke layanan kesehatan lainnya,” kata HA dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga  PT Pelindo Pastikan 63 Terminal Pelabuhan Siap Layani Penumpang Libur Nataru 2025/2026

HA kemudian mencoba mempertanyakan hasil dari layanan klinik tersebut. Namun yang ia dapatkan justru makian dan kalimat tak senonoh. “Saya sangat kecewa dengan layanan saat berusaha komplain,” tambah HA yang melaporkan kasusnya yang disertai sejumlah bukti.

Usai menerima pengaduan tersebut, LBH LIRA Sulawesi Selatan bergerak cepat. Ketua LBH LIRA, Ryan Latief menegaskan, telah mempersiapkan materi laporan ke Polda Sulawesi Selatan.

“Kami akan segera melaporkan Resty Aesthetic Clinic ke Polda Sulsel terkait pengaduan dugaan malpraktik dari salah satu korban yang mengadu ke kami. Kami tidak bisa tinggal diam,” tegas Ryan Latief.

Ryan menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti yang mendukung dugaan malpraktik tersebut. Ia mengaku telah menerima beberapa pengaduan dengan kasus yang sama termasuk dugaan izin operasi yang tidak memiliki izin alias ilegal.
Dengan begitu, Ryan makin “keukeuh” melaporkan kasus tersebut. “Kami berharap Polda Sulsel dapat bertindak cepat untuk menyelidiki kasus ini sehingga tidak ada lagi korban yang berjatuhan. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami kepada masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga  Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Ekonomi Indonesia Akibat Konflik Timur Tengah

Lebih jauh, LBH LIRA Sulsel mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan. Masyarakat diharapkan untuk memeriksa legalitas dan kredibilitas klinik sebelum memutuskan untuk melakukan perawatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan kritis. Jangan sampai tergiur dengan harga murah tanpa memerhatikan aspek legalitas dan keamanan,” tutup Ryan Latief

Dengan adanya laporan ini, diharapkan pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti dan memberikan keadilan bagi para korban. LBH LIRA Sulsel berkomitmen untuk terus mendampingi para korban sampai kasus ini tuntas.

Baca Juga  Jusuf Kalla Tekankan Peran Masjid Jaga Lingkungan dan Kesejahteraan Umat

Terkait dengan laporan tersebut, pihak Resty Aesthetic Clinic belum memberikan jawaban, baik membalas pesan WA maupun melalui telepon.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *