Catatan Abdul Watif Waris
(Tulisan Kedua dari Empat Tulisan)
Koalisi Sulawesi Barat Maju & Sejahtera diharapkan segera mengambil langkah-langkah konkret, dengan berpegang pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — khususnya: Asas Kepastian Hukum, Asas Kemanfaatan, Asas Ketidakberpihakan, Asas Keterbukaan, dan Asas Kepentingan Umum. Kelima asas ini bukan sekadar nasihat — ini adalah kewajiban hukum yang seharusnya menjadi penuntun setiap pihak yang menyelenggarakan pemerintahan.
Langkah pertama yang paling mendasar: kembali ke meja musyawarah. Mengundang rapat ulang seluruh tujuh partai koalisi secara resmi dan patut, dengan undangan yang disampaikan dalam waktu yang cukup. Hal ini selaras dengan Asas Keterbukaan — setiap pihak berhak mengetahui proses dan berhak didengar. Menyambut kehadiran NasDem tanpa prasangka, karena Asas Ketidakberpihakan menuntut agar setiap pihak diperlakukan sama.
Poin paling krusial dalam tata cara rapat koalisi: pengambilan keputusan bermuara pada musyawarah mufakat — BUKAN voting mayoritas maupun voting paksa. UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 176 secara tegas mensyaratkan usulan yang disepakati bersama, bukan yang diputuskan oleh sebagian suara atau dipaksakan tanpa kehadiran pihak yang berhak. Voting mayoritas yang mengesampingkan salah satu pihak, apalagi voting paksa tanpa kehadiran pihak yang berhak, bertentangan dengan esensi musyawarah dan mencederai prinsip kesetaraan semua partai pengusung. Semua pihak setara, tidak ada yang lebih besar dari yang lain — karena semua sama-sama pengusung sah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Penting ditegaskan: mengajukan usulan koalisi tanpa kehadiran dan persetujuan NasDem, sekaligus NasDem mengajukan usulan institusional secara terpisah — keduanya adalah langkah kontra-produktif dan justru menjadi kemunduran nyata dalam upaya mencapai musyawarah mufakat. Praktik seperti ini mengabaikan syarat “keputusan bersama” yang secara tegas dianut dan diwajibkan oleh UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 176. Usulan yang lahir dari salah satu pihak saja, tanpa kesepakatan bersama seluruh partai pengusung, tidak hanya cacat prosedural — tetapi juga mencederai semangat musyawarah yang menjadi dasar kedaulatan rakyat.
Namun jika rapat ulang itu tetap tidak menghasilkan kata sepakat melalui musyawarah mufakat — bukan karena dipaksakan atau diputuskan sebagian pihak — maka ada dua opsi usulan yang bisa diajukan, dan keduanya sebenarnya memiliki dasar yang kuat, bahkan dari dalam tubuh Partai Demokrat sendiri.
Opsi pertama: mengajukan dua nama sekaligus — Fatmawati Salim dan Syamsul Samad. Banyak yang belum menyadari fakta bahwa Fatmawati sendiri pernah menjadi salah satu dari dua nama yang diusulkan oleh internal Partai Demokrat Sulbar sebelum tereliminasi di tingkat DPP. Mengakui fakta ini adalah bentuk Asas Kecermatan — melihat kenyataan apa adanya.
Opsi kedua: mengakomodasi usulan NasDem dan PKS — Fatmawati Salim dan Abdul Latif. Sementara Syamsul Samad tetap menjabat Ketua Komisi I DPRD dengan peran yang diperkuat.
Tapi bagaimana jika setelah semua ini tetap tidak ada kesepakatan? Apakah usulan tetap bisa diajukan ke DPRD? Dan peran apa yang seharusnya diambil oleh sosok yang memegang dua jabatan sekaligus — Suhardi Duka, selaku Gubernur dan selaku Ketua DPD Demokrat Sulbar?
Bersambung dan Baca Bagian ke 3;
Moral Nexus sebagai Penuntun: Bagaimana Suhardi Duka Memutuskan sebagai Gubernur dan Ketua Partai?










