Voting Mayoritas Bukan Solusi: Asas Pacta Sunt Servanda dan Kebuntuan Wagub Sulbar

Abd Watif Waris. (Foto: Int)

Oleh Abdul Watif Waris

Konferensi pers NasDem Sulbar pada 23 Agustus 2026 menambah babak baru dalam kebuntuan pengisian Wakil Gubernur Sulawesi Barat — jabatan yang telah kosong sejak 31 Januari 2026. Partai ini menegaskan tetap berada dalam koalisi, namun menolak dua nama calon yang ditetapkan tanpa kehadirannya, di mana terkesan ada upaya voting paksa untuk memaksakan keputusan tanpa kehadiran pihak yang berhak.

NasDem juga menegaskan bahwa voting mayoritas tidak bisa berlaku dalam ruang koalisi — karena semua partai pengusung setara, tidak ada yang lebih besar atau lebih kecil.

Persoalan ini bukan hanya soal prosedur UU No.10/2016 Pasal 176, yang mewajibkan usulan atas kesepakatan bersama seluruh partai pengusung. Lebih dalam lagi, ini soal asas hukum pacta sunt servanda — perjanjian koalisi wajib ditaati dan tidak boleh diubah sepihak.

Baca Juga  JEJAK ABRAHAMIK: TOLERANSI, SEJARAH KITAB SUCI, DAN PESAN DAMAI DALAM ISLAM

Menggunakan voting mayoritas untuk mengesampingkan suara mitra koalisi adalah bentuk pelanggaran terhadap perjanjian itu sendiri. Semua partai yang bersama-sama memenangkan pemilu, berhak bersama-sama menentukan pengganti Wagub — bukan ditentukan melalui voting paksa yang memotong proses musyawarah.

Dengan adanya keberatan resmi dari NasDem, usulan dua nama yang lahir tanpa tanda tangan partai tersebut — yang diduga lahir dari voting mayoritas tanpa kehadiran pihak lain — terancam ditolak DPRD. Jika nanti tetap dipaksakan, praktik voting paksa di ruang koalisi ini akan menjadi preseden buruk yang merusak fondasi kebersamaan.

Baca Juga  Muslim: Jalan Berserah Diri kepada Sang Pencipta

Jika kebuntuan berlanjut dan sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan terhitung sejak kekosongan, secara hukum jabatan Wagub tidak bisa lagi diisi — dan rakyat Sulbar harus menjalani pemerintahan tanpa Wakil Gubernur hingga 2030.

Solusinya tetap satu: akomodasi kedua pihak, ajukan dua nama dari dua partai, biarkan DPRD yang memilih. Itu satu-satunya cara menghormati UU, menghormati asas pacta sunt servanda, dan menghormati bahwa dalam koalisi tidak ada ang ruang untuk voting paksa atau voting mayoritas yang mematikan suara pihak lain. Kita Semua Satu-Satu Untuk Semua

Baca Juga  Berjalan Jauh: Bandung-Yogyakarta Jalur Selatan

Makassar, 24 Agustus 2024

Penulis adalah Inisiator Tabloid Mandar Pos, Media Perjuangan Pembentukan Sulawesi Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *