Pansus Hak Angket DPRD Dinilai Rawan Politisasi, LBH Lira Ingatkan Batas Kewenangan Konstitusional

Ryan Latief. (Foto: Ist)

Kisaran, — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA (Lembaga Bantuan Hukum Lindungi Rakyat Indonesia) ikut menyoroti konstalasi dan polemik Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dan DPRD Kabupaten Gowa melalui Pansus Hak Angket. Ketua LBH LIRA, Ryan Latief, menilai adanya pergeseran substansi dalam penyelidikan pansus Hak Angket oleh DPRD Gowa.

“Sudah mulai keluar dari koridor pengawasan kebijakan publik dan masuk ke ranah privat, serta mengingatkan batasan kewenangan konstitusional lembaga legislatif daerah,” kata Ryan Latief dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 20 Juli 2026.

Menurut Ryan Latief, langkah Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang turut mengusut isu privat atau dugaan perselingkuhan dalam persidangan pansus merupakan bentuk pelebaran materi yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan eksekutif maupun kepentingan pelayanan masyarakat Gowa.
“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa dinamika ini sarat akan muatan politis. Penyelidikan yang menyasar ranah pribadi dan moralitas privat di luar kebijakan publik sangat rentan mencederai marwah institusi dan mengaburkan esensi pengawasan itu sendiri,” ujarnya

Baca Juga  Polda Sulsel Dua Kali Layangkan Undangan Klarifikasi ke dr. Resti dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Di sisi lain, kubu Bupati Gowa merespons situasi ini dengan langkah perlawanan terukur, termasuk melakukan aksi *walk out* saat pemeriksaan berlangsung karena merasa hak-haknya tidak diakomodasi dengan adil, serta menyiapkan langkah hukum melalui tim kuasa hukum untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu.

Tegaskan Batas Kewenangan: DPRD Tidak Bisa Memecat Bupati Sepihak

Meninjau dari sudut pandang hukum tata negara di Indonesia, Ryan Latief mengingatkan seluruh pihak agar tidak salah kaprah dalam memahami mekanisme hukum terkait pemberhentian kepala daerah. Ia menegaskan bahwa DPRD sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk langsung memakzulkan atau memberhentikan seorang bupati hanya melalui instrumen Hak Angket.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Hak Angket hanyalah pintu masuk berupa instrumen awal untuk melakukan penyelidikan. Proses pemakzulan (impeachment) kepala daerah memiliki tahapan yang sangat ketat dan panjang, serta wajib melibatkan Mahkamah Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga  Majene Butuh Puluhan Miliar Untuk Genjot Sektor Pariwisata

Berikut adalah tahapan resmi pemakzulan kepala daerah sesuai koridor hukum yang berlaku:

1. Penyelidikan Hak Angket:
DPRD membentuk Pansus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum, sumpah jabatan, atau perbuatan tercela yang menghasilkan laporan temuan.

2. Hak Menyatakan Pendapat (HMP):
Jika ditemukan bukti, DPRD menggelar Rapat Paripurna untuk memutus HMP, yang persyaratannya sangat ketat dan harus disetujui minimal 2/3 dari anggota DPRD yang hadir

3. Pembuktian di Mahkamah Agung
Keputusan DPRD tidak serta-merta memecat Bupati. Berkas dan bukti wajib diserahkan ke MA untuk diuji, diadili, dan diputus dalam waktu maksimal 30 hari. Jika MA memutuskan tidak terbukti, proses pemakzulan gugur secara hukum dan Bupati tetap menjabat.

4. Keputusan Final Menteri Dalam Negeri
Hanya jika MA menyatakan Bupati terbukti bersalah, pimpinan DPRD dapat menyerahkan usulan pemberhentian kepada Mendagri untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian resmi.

Baca Juga  LBH LIRA Sulsel Dukung Polda Sulsel Periksa Bennie Pie

“Pansus Hak Angket DPRD hanyalah pintu masuk penyelidikan. DPRD tidak memiliki wewenang eksekusi untuk mencopot Bupati secara sepihak. Selama tidak ada putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung dan SK resmi dari Mendagri, Bupati Sitti Husniah Talenrang tetap sah secara hukum memegang jabatannya,” tegas Ryan, yang juga Ketua Pasukan Adat Tomanurung ini.

LBH Lira berharap agar seluruh proses politik di Kabupaten Gowa dapat dikembalikan ke rel hukum yang objektif, transparan, dan tidak terjebak pada politisasi yang justru merugikan stabilitas pemerintahan serta pelayanan publik kepada masyarakat luas di Kabupaten Gowa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *