Berita  

Polda Sulsel Dua Kali Layangkan Undangan Klarifikasi ke dr. Resti dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kisaran, – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah dua kali melayangkan surat undangan klarifikasi kepada dr. Resti terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ryan Latief. Namun hingga saat ini, undangan klarifikasi tersebut dikabarkan belum dihadiri oleh pihak terlapor.

Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial Instagram yang diduga dilakukan melalui akun @dr.restimuzakkir, yang berisi tuduhan terhadap Ryan Latief. Unggahan tersebut kemudian dipersoalkan oleh Ryan karena dinilai merugikan nama baiknya.

Ryan Latief mengaku sangat keberatan dengan informasi yang disebarkan melalui media sosial tersebut. Ia menilai tuduhan yang disampaikan tidak memiliki dasar yang jelas dan telah mencemarkan nama baiknya di ruang publik. “Saya sangat keberatan atas tuduhan tersebut karena informasi yang disebarkan melalui akun Instagram itu tidak berdasar dan merugikan nama baik saya,” ujar Ryan Latief kepada awak media di Makassar, Kamis (5/3/2026).

Baca Juga  Kabar Duka, Aktor Epy Kusnandar Meninggal Dunia

Ryan juga berharap agar pihak kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan sehingga persoalan yang terjadi dapat segera menemukan kejelasan.

“Saya berharap pihak Polda Sulsel dapat menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Ryan Latief, Abdul Salam, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan hingga tuntas. Ia menyebutkan bahwa sejumlah bukti terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut telah diserahkan kepada penyidik untuk mendukung proses penyelidikan.

Baca Juga  Ryan Latief Dirikan Organisasi Pasukan Adat to Manurung, Ini Visi dan Misinya

“Kami telah menyerahkan berbagai bukti yang diperlukan kepada pihak kepolisian untuk membantu proses penyelidikan. Kami berharap dr. Resti dapat segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum,” ujar Abdul Salam.

Menurutnya, kehadiran terlapor dalam proses klarifikasi sangat penting agar perkara tersebut dapat diproses secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Saat ini, Ryan Latief bersama tim kuasa hukumnya menyatakan tetap berkomitmen untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka juga berharap proses penanganan perkara di Polda Sulawesi Selatan dapat berjalan secara profesional dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Baca Juga  Ryan Latief: Aset SKR 101 Bisa Bantu Indonesia dan Palestina Jadi Kota Suci Dunia Akhir Zaman

Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini sebagai bagian dari transparansi dalam penegakan hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *