Tugas Kembar DPRD: Prosedur yang Benar, Makna yang Bermanfaat

Oleh: Abdul Watif Waris
Pambusuang, 4 November 2026

Ketika pamlet dialog bertema “Ada Apa dengan PAW Wagub Sulbar” tersebar dan kemudian digelar di Cafe Olang Mesa, Majene pada Jumat, 30 Oktober 2026, satu hal menjadi jelas: keraguan publik bukanlah penolakan terhadap proses pengisian jabatan. Ia adalah cermin yang memantulkan pertanyaan mendasar yang belum terjawab secara memuaskan: apakah proses yang sedang berjalan ini benar-benar sah, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan itu wajar diajarkan. Karena di tengah proses yang seharusnya menumbuhkan kepercayaan, justru muncul kegelisahan yang meluas. Dan pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi titik tolak bagi setiap anggota DPRD Sulbar untuk merenungkan kembali tugas dan amanah yang diemban: menjalankan tiga fungsi konstitusional — legislasi, anggaran, dan pengawasan — di atas fondasi kepatuhan hukum dan asas pemerintahan yang baik.

KEPATUHAN PADA HUKUM DAN ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie menegaskan: “Asas-asas pemerintahan yang baik bukan sekadar prinsip moral belaka, melainkan norma hukum yang mengikat setiap pejabat publik. Pelanggaran terhadap asas-asas ini sama artinya dengan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi itu sendiri.”

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menetapkan asas-asas hukum yang baik — kewenangan yang sah, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, dan pertanggungjawaban — bukan sekadar hiasan di atas kertas, tetapi pembeda antara tindakan yang sah dan tindakan yang sewenang-wenang.

Prof. Dr. Saldi Isra juga mengingatkan: “Kewenangan tidak boleh diandaikan. Kewenangan harus ditetapkan secara tegas oleh undang-undang. Jika tidak ada aturan yang memberi wewenang, maka seharusnya pejabat negara menahan diri untuk tidak bertindak.”

Dalam konteks PAW Wagub Sulbar, pertanyaan mendasar muncul: mengapa Panlih dibentuk dan beraktivitas sejak 16 Juli 2026, padahal usulan calon baru diterima 27 Oktober 2026? Mengapa Pansus belum dibentuk sebagaimana diatur UU No. 10/2016 Pasal 176? Memahami fungsi setiap Alat Kelengkapan DPRD berarti tidak mengganti Pansus dengan Panlih, karena masing-masing memiliki peran, kewenangan, dan jalur pembentukan yang berbeda. Melangkahi tahapan yang ditetapkan bukan sekadar kurang lengkap — itu pelanggaran terhadap asas hukum yang mengikat.

Baca Juga  Langkah Konkret Koalisi: Kembali ke Meja Musyawarah atau Melangkah Terpisah?

PERTANYAAN DARI PENGALAMAN DAERAH LAIN

Apa yang terjadi di Riau, Maluku Utara, dan DKI Jakarta bukan sekadar berita dari daerah lain — itu adalah peringatan dini bagi Sulbar. Inti masalah dari ketiga daerah tersebut — mulai dari urutan prosedur yang terbalik, tidak ada pendengaran publik, informasi yang tidak konsisten, hingga hasil yang akhirnya dikembalikan — semuanya menjadi pertanyaan dan tanggapan yang lahir secara wajar dari dialog publik di Majene.

Dari diskusi itu, penulis menyimpulkan: jawabannya adalah pembentukan Pansus sebagaimana yang telah berjalan baik di Kalimantan Timur dan Jawa Timur. Hanya dengan Pansus, semua keresahan dapat diakomodir sekaligus: pendengaran publik berjalan resmi, urutan prosedur diluruskan, informasi menjadi konsisten, dan semuanya berlandaskan mandat langsung dari Rapat Paripurna.

Panlih tidak bisa menggantikan peran ini. Ia hanyalah panitia teknis tanpa kewenangan luas yang dimiliki Pansus sebagai alat kelengkapan DPRD yang sah. Itulah mengapa daerah yang membentuk Pansus sejak awal berjalan lebih lancar, lebih dipercaya, dan terhindar dari risiko proses harus diulang dari awal.

Jika tetap meneruskan tanpa membentuk Pansus, risikonya nyata: proses bisa digugat ke PTUN, hasil bisa dikembalikan oleh Mendagri seperti yang terjadi di Riau, dan waktu serta anggaran yang sudah dikeluarkan terbuang sia-sia. Lebih dari itu, kepercayaan publik yang hilang jauh lebih sulit dikembalikan daripada sekadar memulai ulang prosedur.

Baca Juga  Muslim: Jalan Berserah Diri kepada Sang Pencipta

Dialog publik dan pendengaran masyarakat adalah kelanjutan fungsi DPRD itu sendiri. Secara fisik anggota DPRD memang wakil rakyat, namun keanggotaan itu tidak serta-merta berarti mewakili seluruh aspirasi secara terus-menerus. Itulah mengapa ada Masa Sidang dan Masa Reses — reses bukan masa libur, melainkan waktu kembali mendengar suara langsung dari rakyat. Gagasan dari luar bukan gangguan — justru sumber yang menjaga keputusan tetap berpijak pada kebutuhan nyata. Jika suara rakyat didengar sebelum keputusan diambil, tidak perlu dikhawatirkan keraguan setelah keputusan ditetapkan. Jawaban terbaik atas pertanyaan masyarakat bukan pembelaan diri — melainkan langkah nyata: membuka proses, melibatkan publik, meluruskan prosedur.

BUKAN FATWA YANG TAK BOLEH DIPERTANYAKAN

Dengan sedikit satire yang bersahabat:

Anggota DPRD itu wakil rakyat, bukan Pandita Ratu. Pendapat yang disampaikan di mimbar dewan bukanlah fatwa yang turun dari langit, yang kebenarannya tak boleh dipertanyakan.

Setiap pernyataan anggota DPRD tetap harus dapat dipertanggungjawabkan dengan data, fakta, dan dasar hukum yang jelas. Pendapat sah disampaikan, tetapi masyarakat juga sah bertanya: “Dasarnya apa? Aturannya mana?” Kepercayaan rakyat adalah modal paling mahal — sekali hilang, sulit dikembalikan.

MENYEMPURNAKAN DEMOKRASI: BUKAN HANYA CARANYA YANG BENAR, TAPI JUGA ISINYA YANG BERMAKNA

Prof. Dr. Bagir Manan pernah menyatakan: “Demokrasi bukan sekadar prosedur yang berjalan sesuai aturan main. Demokrasi sejati adalah ketika rakyat merasakan bahwa proses yang berjalan itu memang adil, transparan, dan benar-benar menyangkut kepentingan mereka.”

Secara sederhana:

  • Demokrasi Prosedural = segala langkah diambil sesuai aturan yang tertulis
  • Demokrasi Substansial = hasilnya dirasakan adil dan dipercaya oleh rakyat
Baca Juga  SDK — Dua Topi, Satu Kebuntuan

Demokrasi Prosedural berarti Pansus dibentuk oleh Paripurna, pendengaran publik dilaksanakan, syarat berkas lengkap — termasuk pengunduran diri anggota DPRD yang menjadi calon sebelum dinyatakan calon. Itu syarat minimum yang tidak boleh ditawar. Namun Demokrasi Substansial menanyakan lebih dalam: apakah proses ini dipercaya rakyat? Apakah mereka merasa diwakili? Apakah jawaban atas “Ada Apa dengan PAW Wagub Sulbar” adalah proses yang terbuka, jujur, dan adil?

Prosedur sempurna yang menutup suara rakyat belumlah demokrasi yang baik. Sebaliknya, proses yang mengatasnamakan rakyat tetapi melanggar aturan, hanya jalan pintas yang berisiko membatalkan hasil itu sendiri. “Karena di antara cepat dan benar, yang kita butuhkan hari ini adalah proses yang benar.”

PENUTUP

Pertanyaan publik adalah undangan, bukan tuduhan. Gunakan momentum ini untuk membuktikan bahwa DPRD terbuka, patuh hukum, dan menghargai aspirasi rakyat. Bentuk Pansus sesuai aturan. Buka pendengaran publik. Jawab pertanyaan masyarakat dengan keterbukaan. Jagalah keseimbangan: prosedur yang sah dan substansi yang bermartabat — karena rakyat tidak hanya menilai bagaimana kita bekerja, tetapi untuk siapa kita bekerja.

Sebab proses yang benar adalah awal dari hasil yang dihormati.

Sulbar Mala’biq — Sulbar itu Bermartabat.

Tawe’ mating Iyyanasanna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *