Berita  

Kasus Dugaan Penipuan Iming-Iming Rp200 Miliar Belum Jelas, Terlapor “Sultan Demak” Diduga Dapat Dugaan Beking Oknum Polisi

Surya Alam Joyo Kusumo (kiri). (Foto: Ist)

Kisaran, — Penanganan laporan dugaan penipuan dengan nilai fantastis mencapai Rp200 miliar yang dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kasus tersebut dilaporkan oleh Ryan Latief dengan terlapor Surya Alam Joyokusumo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terlapor yang mengklaim dirinya sebagai “Raja Demak” yang berasal dari Jawa Tengah. Selain itu, muncul pula dugaan adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian berpangkat AKBP berinisial MMS yang disebut-sebut memberikan dukungan, sehingga dinilai memperlambat proses penyelidikan.

Sebelumnya, penyidik Polda Sulsel telah melayangkan empat kali surat undangan klarifikasi kepada terlapor. Namun, undangan tersebut tidak diindahkan. Akibatnya, penyidik Polda Sulsel mendatangi Kabupaten Demak, Jawa Tengah, untuk menemui terlapor di Polsek Demak.

Ryan Latief selaku pelapor mengaku kecewa terhadap lambannya penanganan perkara ini. Ia meminta Polda Sulsel segera memberikan kejelasan hukum atas laporan yang telah diajukannya.

Baca Juga  Mangkir Empat Kali, Polda Sulsel Akhirnya Periksa Sultan Demak

Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam perkara tersebut. Menurutnya, hal itu tidak hanya merugikan dirinya sebagai korban, tetapi juga berpotensi mencoreng citra dan integritas institusi kepolisian.

Ryan mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan, dirinya sempat mendapat informasi dari penyidik bahwa ada oknum polisi yang bertugas di luar wilayah Sulawesi Selatan menghubungi penyidik Polda Sulsel untuk menanyakan perkara tersebut.

“Kondisi itu menimbulkan tanda tanya bagi saya. Mengapa ada oknum polisi dari luar wilayah yang ikut menghubungi penyidik? Bahkan saya juga mendapat informasi bahwa seorang oknum berpangkat AKBP hadir di Polsek Demak, padahal yang bersangkutan tidak bertugas di sana,” ujar Ryan dalam keterangan tertulisnya, Senin (02/03/2026).

Ia berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam upaya intervensi dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  BRI KC Jakarta Warung Buncit Berbagi Kebahagiaan di Yayasan Harapan Robbani

Dengan kondisi tersebut, Ryan telah melayangkan surat pengaduan ke Kapolri, Kompolnas, Kementrian Hukum dan Ombudsman RI. Ryan yang juga Ketua Pasukan Adat to Manurung ini juga mengingatkan jika hukum negara tidak hadir ke tengah masyarakat, maka hukum adat ditegakkan.

Ryan menambahkan bahwa dugaan penipuan tersebut telah menimbulkan kerugian besar, baik secara finansial maupun psikologis. Ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp850 juta dan berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Sementara itu, penyidik Polda Sulsel yang menangani kasus ini menegaskan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga membantah adanya intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan perkara tersebut.

Di sisi lain, informasi mengenai dugaan kehadiran oknum polisi berpangkat AKBP di Polsek Demak yang tidak memiliki penugasan resmi di lokasi tersebut turut memicu perhatian publik. Kehadiran oknum tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga  LBH LIRA Sulsel Dukung Polda Sulsel Periksa Bennie Pie

Kasus ini pun mendapat sorotan luas dari masyarakat. Banyak pihak berharap agar Polda Sulsel dapat menangani perkara ini secara independen, transparan, dan profesional, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *