Kisaran– Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan perjalanan umrah. Kasus ini menyebabkan kerugian para korban hingga miliaran rupiah
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan keputusan tersebut diambil setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
“”Sudah ditetapkan TSK (tersangka) terkait kasus dugaan penipuan dengan kerugian Rp1,7 miliar lebih,” ujar Didik secara singkat di Mapolda Sulsel, Selasa (27/1/2026).
Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa nilai kerugian dalam kasus ini sangat fantastis. Apalagi terdapat dua laporan yang telah diterima oleh polisi. “Selain sebesar Rp1,7 miliar ada Rp1,9 miliar, sehingga total kerugian mencapai Rp3,6 miliar,” tambahnya.
Penetapan Putri Dakka tersebut setelah mangkir dua kali atas panggilan polisi untuk diperiksa berkaitan dengan laporan para korbannya. Bersangkutan diduga melakukan penipuan dengan modus umrah bersubsidi.
Putri Dakka Bingung
Penetapan tersebut membuat Putri Dakka bingung. Ia menungkapkan tidak ada surat (penetapan tersangka) dalam kasus itu. Putri bahkan mengkonfirmasi penyidik untuk umrah subsidi. “Tidak ada penetapan tersangka tuh,” kata Putri dalam keterangan tertulisnya.
Putri Dakka juga memastikan belum pernah menerima konfirmasi langsung dari pihak kepolisian, baik melalui surat resmi, telepon, maupun pesan WhatsApp mengenai penetapan tersangka.
Terkait pemanggilan penyidik sebanyak dua kali, Putri membantah hal tersebut. “Pertanyaannya kalau kita dua kali dipanggil terus tidak datang di Polda (Sulsel) apakah orang langsung ditersangkakan?,” ujarnya.
“Saya warga negara yang baik. Kalau soal begitu saya pasti akan ooperatif. Saya orang yang taat hukum,” imbuhnya.
Siapkan Laporan ke Propam Mabes Polri
Melalui pernyataan resminya, ia menegaskan akan melakukan perlawanan hukum terhadap pihak pelapor maupun institusi kepolisian setempat.
“Saya akan membuat Laporan Polisi ke Bareskrim Polri terhadap Muchlis Mustafa, Kami menduga kuat adanya tindak pidana persangkaan palsu dalam laporan yang mereka layangkan,” tegas pihak Putri Dakka dalam keterangan tertulisnya.
Seperti tdiketahui, Muhlis melaporkan Putri Dakka bernomor polisi : LP/B/418/V/2025/SPKT/POLDA SULSEL, tanggal 8 Mei 2025.
Tak hanya pelapor, Putri Dakka juga membidik para penyidik yang menangani kasusnya. Ia berencana menyeret Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulsel ke Divisi Propam Mabes Polri. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka adalah produk hukum yang cacat dan penuh dengan pemaksaan kehendak.
“Penyidik telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, bertindak semena-mena atau abuse of power, serta terjadi kesesatan dalam menjalankan hukum acara pidana (misbruik van recht process). Hal ini membuat penetapan tersangka menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjut pernyataan tersebut.
Putri Dakka juga menuding adanya pelanggaran kode etik profesi kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022. Ia merasa diperlakukan secara tidak adil dalam proses pemeriksaan yang berlangsung di Polda Sulsel selama ini.
Sasaran serangan balik Putri Dakka berikutnya adalah Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto. Ia menganggap rilis berita yang dikeluarkan pihak Humas tidak profesional dan cenderung mengandung informasi hoaks yang merusak reputasinya.
“Rilis tersebut mengandung hoaks yang mencemarkan nama baik saya,” ungkap perempuan yang pernah berkontestasi di Piwalkot Palopo ini.
Dugaan motif di balik kasus ini pun melebar ke ranah politik. Pihak Putri Dakka secara gamblang menyebut bahwa kasus hukum ini sengaja “digoreng” untuk mengganjal langkah politiknya di tingkat nasional.
Sementara itu, Ketua LBH LIRA Sulawesi Selatan sekaligus Ketua DPW Fast Respon Nusantara (FRN) Sulselbar, Ryan Latief, mengingatkan media online dan media sosial agar lebih berhati-hati dalam menyajikan pemberitaan yang belum sepenuhnya faktual.
Ia menegaskan bahwa setiap informasi harus melalui proses verifikasi dan bersumber dari data resmi. Ryan juga meminta media menghentikan pemberitaan hoaks yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang.
“Berdasarkan rilis resmi penyidik Polda Sulsel, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka terhadap Putri Dakka,” tegas Ryan.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan segan menempuh langkah hukum terhadap pemberitaan yang tidak berdasar serta mengingatkan media untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan profesionalisme pers.
Sebagai informasi, Fast Respon Nusantara (FRN) merupakan organisasi wartawan nasional yang bersinergi dengan Polri dan LBH LIRA dalam menjaga profesionalisme pers serta mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.(*)












