Kisaran, – Lembaga Bantuan Hukum Lumbung Informasi Rakyat (LBH LIRA) Sulawesi Selatan, resmi melaporkan Ressty Aesthetic Clinic ke polisi. Laporan ini terkait dengan dugaan malpraktik yang dilakukan oleh klinik kecantikan yang terbilang besar di Sulawesi tersebut.
Laporan disampaikan langsung Ketua DPW LBH LIRA Sulsel, Ryan Latief dengan mendatangi unit SPKT Polda Sulawesi Selatan, Kamis, 25 Desember 2025. “Ini adalah tindak lanjut dari laporan pengaduan yang datang ke kami. Salah satu korban dari Kolaka mengaku mengalami kerugian baik secara fisik, mental maupun materi,” kata Ryan Latief dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam.
Dalam materi laporannya tersebut Ryan menduga, Ressty Aesthetic Clinic, telah melakukan prosedur perawatan yang tidak sesuai dengan standar medis. Kasus ini terungkap setelah beberapa pasien melaporkan efek samping serius pasca perawatan, seperti infeksi, iritasi kulit, dan hasil perawatan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Dari praktek ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,” tambah Ryan.
Ryan menambahkan, tindakan tersebut diambil dalam upaya melindungi hak-hak konsumen dan memastikan tidak adanya korban yang mengalami kasus serupa. “Kami mengambil langkah hukum ini agar kasus serupa tidak terjadi di masa depan dan untuk memberikan keadilan kepada para korban,” ujar Ryan.
Untuk menyertai laporan tersebut, Ryan membawa bukti-bukti pendukung dari para korban, termasuk foto-foto kondisi pasca perawatan, dan testimoni dari korban. Ia berharap, Polda Sulsel segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini.
Ryan Latief menegaskan bahwa LBH LIRA Sulsel akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami berharap pihak berwenang dapat memproses kasus ini dengan adil dan transparan. Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih tempat perawatan kecantikan dan selalu memastikan klinik tersebut memiliki izin yang sah dan tenaga medis yang kompeten,”tegasnya
Lebih jauh Ryan memberi catatan terkait prosedur izin yang harus dipenuhi setiap klinik yang akan beroperasi. Seperti izin limbah B3, izin operasional, izin klinik pratama, izin obat edar dan apoteker serta SOP klinik pratama. Bagi Ryan, kasus ini mengingatkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik klinik kecantikan.
“Agar tidak ada lagi korban yang dirugikan di masa depan, masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini melalui saluran berita resmi,” kuncinya.
Hingga saat ini, pihak Ressty Aesthetic Clinic belum juga memberikan tanggapan ataupun klarifikasi terkait laporan tersebut.(*)












