Kosong Tujuh Bulan, Mengapa Kita Masih Saling Sahut-Sahutan?

Warga Sulawesi Barat, Abdul Watif Waris. (foto: Dok pribadi)

SERIAL ARTIKEL — Kebuntuan Wakil Gubernur Sulbar: Jalan Keluar yang Belum Ketemu
Oleh: Abdul Watif Waris

Tulisan ini tidak bermaksud “menggarami laut” maupun “mengajari sekawanan itik berenang”. Tulisan ini semata-mata dikemukakan sebagai sumbangan pikiran, berangkat dari keprihatinan atas berlarut-larutnya kekosongan jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, dengan berpegang pada kerangka hukum yang berlaku — khususnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik — sebagai landasan objektif untuk menyelesaikan kebuntuan ini.

Sudah lebih dari tujuh bulan kursi Wakil Gubernur Sulawesi Barat kosong. Tujuh bulan di mana pemerintahan berjalan tanpa wakil. Tujuh bulan di mana rakyat menunggu. Namun yang kita saksikan bukan upaya bersama untuk mengisi kekosongan itu — melainkan sahut-sahutan antar sesama partai koalisi, mempersoalkan hal-hal yang sebenarnya tidak substantif.

Perdebatan soal siapa yang keluar ruangan lebih dulu, siapa yang berhak berbicara, atau siapa yang “melanggar kesepakatan” bukanlah inti persoalan. Yang paling mendesak saat ini adalah menyadari bahwa fakta walk out NasDem bukan sekadar soal etiket rapat — melainkan gejala adanya proses yang belum memenuhi syarat keadilan dan kepastian hukum.

Kita harus berhenti saling menyalahkan dan mulai fokus menyelesaikan persoalan secara substantif: bagaimana cara terbaik mengisi kekosongan jabatan ini sesuai ketentuan UU dan demi kepentingan rakyat.

Namun pertanyaannya: langkah apa yang seharusnya diambil partai koalisi saat ini, agar kebuntuan segera berakhir? Dan mengapa kerangka hukum yang seharusnya menjadi penuntun justru terabaikan?

Baca Juga  Saiyyang Pattu'du dan Jejak Seni Budaya Nusantara

Bersambung ke Bagian 2: Langkah Konkret Koalisi — Kembali ke Meja Musyawarah atau Masing-masing Melangkah Sendiri?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *