Berita  

Mangkir Empat Kali, Polda Sulsel Akhirnya Periksa Sultan Demak

Surya Alam Joyo Kusumo (kiri). (Foto: Ist)

Kisaran, — Tim penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Surya Alam Joyo Kusumo, terlapor dalam kasus dugaan penipuan terhadap Ryan Latief. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polsek Demak, Jawa Tengah, setelah Surya Alam Joyo Kusumo, tercatat mangkir dari empat kali panggilan resmi kepolisian.

Langkah penyidik yang mendatangi terlapor di luar wilayah hukum Polda Sulsel ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, terlapor dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Sulsel, Makassar, sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.

Kekecewaan Pelapor
Sementara itu, Ryan Latief selaku pelapor mengaku kecewa terhadap proses hukum yang dinilainya berjalan lamban dan terkesan memberikan perlakuan khusus kepada terlapor. Ia menilai, tindakan mangkir hingga empat kali seharusnya berujung pada penjemputan paksa dan pemeriksaan dilakukan di Makassar.

Baca Juga  Ryan Latief Laporkan dr. Resti ke Polda Sulsel atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

“Seharusnya terlapor dijemput paksa karena tidak menghormati proses hukum. Ini preseden yang tidak baik. Baru kali ini saya melihat terlapor yang mangkir berkali-kali justru didatangi oleh aparat,” ujar Ryan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Februari 2026.

Penjelasan Pihak Kepolisian
Penyidik Polda Sulsel menjelaskan bahwa pemeriksaan di Demak dilakukan sebagai langkah percepatan penanganan perkara serta untuk menjaga efektivitas proses penyidikan.

Baca Juga  Tepis Isu Penipuan, Putri Dakka Serahkan Proses Hukum ke Polda Sulsel: Biarkan Fakta yang Bicara

“Polda Sulsel memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini diperlakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tanpa adanya keistimewaan. Langkah ini diambil semata-mata demi kepentingan penyidikan agar perkara dapat segera dilanjutkan ke tahap gelar perkara,” ujar perwakilan penyidik Polda Sulsel.

Sementara itu, kasus dugaan penipuan ini menyita perhatian publik, terutama karena menyangkut dugaan kerugian yang signifikan serta mekanisme pemeriksaan yang dinilai tidak lazim. Polda Sulsel menegaskan akan segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan di Demak dan menentukan langkah hukum selanjutnya melalui gelar perkara dalam waktu dekat.

Baca Juga  Kasus Dugaan Penipuan Sultan Demak Naik Tahap Penyidikan

Pelapor dan masyarakat berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, dan berkeadilan tanpa keberpihakan terhadap pihak manapun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *