Kasus Dugaan Penipuan Sultan Demak Naik Tahap Penyidikan

Kisaran, – Kasus penipuan yang diduga dilakukan Sultan Demak, Surya Alam Joyo Kusumo terus bergulir di Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan. Bahkan kasus ini disebut-sebut telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

“Alhamdulillah. Kasusnya telah naik ke penyidikan,” kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Lumbung Informasi Rakyat (DPW LBH-LIRA) Sulawesi Selatan, Ryan Latief, Selasa, 6 januari 2026 dalam keterangan tertulisnya.

Sementara status laporan dengan nomor polisi LP/B/872/IX/2025/SPKT POLDA SULSEL, tertanggal 25 Mei 2025, itu dibenarkan Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi.

“Lagi berjalan prosesnya dan sekarang masih lidik (penyelidikan),” kata Kombes Pol Setiadi singkat.

Di sisi lain, Ryan menilai, penanganan kasus yang dilaporkan ke Polda Sulsel, terkesan lamban. Bahkan kata Ryan, laporannya hendak dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah.

Mengetahui rencana tersebut, Ryan langsung menyatakan keberatan. Ia tidak menerima rencana tersebut. “Saya korban ber KTP Makassar, Sulsel dan melakukan transfer dari Makassar ke yang bersangkutan. Walaupun bersangkutan domisili di Jawa Tengah harusnya Polda Sulsel tetap mengambil alih, karena sudah melakukan pemeriksaan BAP saya sebagai pelapor dan dua saksi pelapor,” ujar Ryan.

Baca Juga  Ryan Latief Laporkan dr. Resti ke Polda Sulsel atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ia juga mempertanyakan ketegasan dari proses penyelidikan di Polda Sulsel. Pasalnya, hingga panggilan keempat, terlapor belum memperlihatkan itikad baiknya untuk memenuhi panggilan Polda Sulsel “Harusnya saat ini terlapor sudah dijemput paksa, karena sudah 4 kali undangan panggilan, namun tidak pernah diindahkan oleh terlapor, “sambungnya.

Ryan Latief pun menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, yang paham hukum saja seperti dipermainkan. Apalagi kalau masyarakat yang tidak paham hukum.

“Coba bayangkan bagaimana dengan masyarakat yang tidak paham hukum?. Kita saja praktisi hukum, lembaga bantuan hukum dikasih kayak bodoh-bodoh begini. Saya sempat berdebat, adu argumen hukum baru kembali ditarik ke Polda Sulsel. Hampir saja diserahkan ke Polda Jawa Tengah. Kita sudah korban, kita lagi yang mengeluarkan biaya besar,” cetusnya.

Baca Juga  Putri Dakka Laporkan Istri Rusdi Masse ke Bareskrim, Diduga Lakukan Laporan Palsu

Untuk diketahui, laporannya Ryan Latief berawal saat dirinya diberikan tawaran modal oleh terlapor sebesar Rp 150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar rupiah), dengan beberapa ketentuan.

Pertama kata Ryan Latief, ia harus membayar pengambilan PIN Bank Indonesia sebesar Rp 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah), uang juru kunci banker Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), biaya operasional atau pengurusan Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

“Kemudian pembayaran royalty pinjaman sebesar Rp 295.000.000,-(dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah). Jadi total keseluruhan Rp 850.000.000 (delapan ratus lima puluh juta rupiah),” ucap Ryan Latief dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/1/2026).

Ryan Latief mengaku, ia menyanggupinya dan sudah membayar semua dengan cara menyerahkan uangnya kepada terlapor. Namun kata Ryan, ternyata sampai sekarang uang yang di janjikan oleh terlapor tidak pernah ada.

Baca Juga  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

“Atas kejadian tersebut, saya merasa keberatan dan mengalami kerugian. Sehingga melaporkan ke pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut,” terang Ryan Latief.

Sementara itu, Surya Alam Joyo Kusumo hendak dikonfirmasi, namun hingga berita ini diturunkan terlapor belum merespon.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *