Tok! Perhitungan Suara Pemilu 2024 Tingkat Provinsi KPU Jawa Barat Rampung Selasa Dini Hari

Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, mengetok palu sidang sebagai tanda berakhirnya rapat pleno terbuka hasil suara Pemilu 2024 di Aula Setya Permana, Selasa, 19 Maret 2024. (Foto: Dokumentasi Jalih TV)

KOTA BANDUNG, – Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat provinsi Jawa Barat akhirnya selesai, Selasa, 19 Maret 2024, dini hari. Rekap pleno yang berlangsung selama 14 hari digelar di Aula Setya Permana KPU Jabar, Jalan Garut Nomor 11. 

Rapat pleno berakhir yang ditandai dengan ketok palu tiga kali oleh Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni. Namun sebelumnya, Ummi membacakan hasil perolehan suara dari pemilihan untuk DPR-RI dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat 11 (Garut, Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya). 

“Dengan mengucapkan Alhamdulillahi Rabbil Alamin, rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara Pemilu Serentak tahun 2024 tingkat provinsi Jawa Barat resmi kita tutup,” kata Ummi Wahyuni yang langsung mengetok palu sebanyak tiga kali.

Baca Juga  Jusuf Kalla Ingin DMI Sampaikan ke Masyarakat jika Judi Online Haram
Iring-iringan mobil KPU Jabar antar hasil rekap suara ke Jakarta

Ketokan palu tersebut langsung disambut ucapan Alhamdulillah oleh puluhan peserta rapat pleno dari saksi partai politik, saksi DPD serta saksi pasangan capres. Mereka memang telah melalui proses rekapitulasi yang cukup Panjang sejak tanggal 6 Maret lalu. Rekap tersebut dijadwalkan pagi hingga larut malam.

Baca Juga  Amanda Soemedi: Jadilah Pribadi Kreatif Aktif Berkarakter

Meski terbilang kondusif, namun rapat pleno tetap berlangsung dalam dinamika yang cukup serius. Pasalnya sempat dihujani dengan interupsi dari para saksi. Utamanya pada pembahasan hasil perolehan suara untuk DPRD Provinsi dan DPR RI.

Pasalnya, para saksi partai membeberkan sejumlah fakta terkait adanya perubahan suara dan tidak sesuai dengan laporan saksi mereka di lapangan. Alhasil, sejumlah saksi menolak menandatangani formular berita acara yang disiapkan oleh KPU Jabar.

Baca Juga  KPU Jawa Barat Tetapkan Dedi-Erwan Pasangan Terpilih di Pilkada Gubernur 2024

Adapun seluruh dinamika forum dicatat dalam daftar kejadian khusus dan akan diserahkan ke KPU RI. Rapat pleno itu sendiri molor hari dari waktu yang dijadwalkan yakni sampai tanggal 10 Maret 2024 lalu.

Salah satu penyebabnya adalah dua dari 27 Kabupaten dan Kota, yakni Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi terlambat menyelesaikan pleno di tingkat kabupaten dan kota sehingga harus menunggu hingga dua hari.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *