Berita  

Terpilih Aklamasi, Jusuf Kalla Kembali Pimpin PMI Masa Bhakti 2024-2029

Jusuf Kalla alias JK terpilih secara aklamasi pimpin organisasi PMI periode 2024-2029. (Foto: Tim Media PMI)

KISARAN.CO.ID, – Jusuf Kalla, alias JK, kembali mendapat kepercayaan untuk menakhodai organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) dalam Munas PMI ke XXII. JK terpilih aklamasi setelah mendapat dukungan 29 provinsi dari 34 provinsi pemilik suara.

Pada Munas yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu, 8 Desember 2024, malam, forum meminta Wakil Presiden RI ke 10 dan 12 itu untuk kembali memimpin PMI masa bhakti 2024-2029. Hanya lima provinsi yang tidak menyampaikan dukungan langsung antara lain, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Kalteng, Kalsel dan Papua Barat.

Dari keterangan tertulis PMI, Ketua Sidang Pleno Kedua, Adang Rocjana, menjelaskan bahwa mayoritas dari 490 peserta Munas menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Jusuf Kalla.

Baca Juga  Hari Donor Darah Sedunia, Jusuf Kalla: Donor Darah Aktifitas untuk Kehidupan Manusia

“Dari 490 peserta yang hadir, yang merupakan perwakilan dari 34 PMI provinsi dan satu Forum Relawan Nasional (Forelnas), memberikan tanggapan positif terhadap laporan
pertanggungjawaban Ketua Umum PMI dan mendukung Jusuf Kalla untuk kembali memimpin PMI,” ujar Adang Rocjana.

Menurut laporan panitia kredensial, penerimaan usulan bakal calon ketua umum terdapat dua calon ketua umum. Namun yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon ketua umum hanya Jusuf Kalla.

“Artinya, Jusuf Kalla adalah calon tunggal,” demikian disampaikan Ketua Panitia Munas ke22 PMI, Fachmi Idris.

Baca Juga  Balai Bahasa Provinsi Jabar Kumpulkan 787 Pelajar SD dan SMP, Ini Tujuannya

Dalam laporannya saat pembukaan sidang organisasi Munas, Fachmi menyampaikan, merujuk pasal 66 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga PMI, berdasarkan laporan yang
masuk, terdapat dua calon ketua umum, yaitu Agung Laksono dan Jusuf Kalla.

Namun sampai batas waktu yang ditetapkan, surat dukungan yang masuk untuk Agung Laksono tidak sampai 20% dari suara jumlah utusan yang berhak hadir. Alhasil, Agung gugur menjadi bakal calon.

Sedangkan untuk Jusuf Kalla, dukungan yang masuk melebihi 50% dari jumlah utusan yang berhak hadir. “Menurut aturan PMI, apabila ada bakal calon dukungannya lebih dari 50%, maka calon tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Umum,” jelasnya.

Baca Juga  Jusuf Kalla Dorong Indonesia Belajar Kedisiplinan ke Negara-negara Maju

Laporan pertanggungjawaban Jusuf Kalla disampaikan melalui video dokumentasi yang menampilkan berbagai aktivitas PMI selama masa kepemimpinannya. Beberapa poin utama laporan tersebut meliputi dukungan PMI dalam pengendalian Pandemi COVID-19 di berbagai daerah, aksi tanggap darurat di berbagai lokasi bencana di Indonesia, implementasi program-program yang mendukung kegiatan adaptasi perubahan iklim, dan aksi kemanusiaan internasional di Gaza.

Dengan pencapaian ini, para peserta Munas berharap Jusuf Kalla dapat melanjutkan kontribusinya dalam memperkuat peran PMI di tingkat nasional dan internasional.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *