Berita  

Tegas, Anggota Komisi III DPRD Jabar Minta Bandar Judi Online Segera Ditangkap

Sekretaris Komisi III DPRD Jabar, Hasim Adnan. (Foto: Humas DPRD Jabar)

KISARAN.CO.ID, – Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong pemerintah menangkap bandar judi online ataupun konvensional. Hal tersebut dinilai efektif dalam pemberantasan judi hingga ke akar-akarnya

“Tangkap bandarnya supaya praktik judi online atau konvensional ini diberantas sampai tuntas,” tegas Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Hasim Adnan, Kota Bandung, Senin (8/7/2024).

Hasim Adnan menilai, pemblokiran situs judi online tidak cukup efektif karena situs mudah direplikasi. Selain itu, pembuatan situs judi online pun sangat mudah dibuat saat ini. Sehingga penangkapan bandar dinilai sangat penting.

Baca Juga  Bey Machmudin Jawab Pandangan Fraksi DPRD Jabar Terkait Ranperda APBD 2025

Kemudian, mengingat judi online dan konvensional dipengaruhi oleh mindset orang ingin memperoleh uang dengan cara yang instan. Maka dari itu perlu upaya pemberian peringatan atau imbauan kepada masyarakat oleh pemerintah, tokoh masyarakat hingga tokoh agama.

“Orang yang melakukan judi online itu kan ingin kaya mendadak, nah ini kan soal perspektif. Jadi harus juga ada upaya perubahan perspektif atau mindset,” ujarnya.

Baca Juga  Kasus Covid-19 Meningkat, Dudy Pamuji Imbau Masyarakat Terapkan Protokoler Kesehatan

Apresiasi Langkah Pemprov Jabar

Disamping itu, Hasim Adnan pun mengapresiasi atas upaya pemberantasan judi online yang dilakukan Pemerintah Provinsi Daerah Jabar, salah satunya lewat diterbitkannnya Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional.

Penerbitan surat edaran tersebut dinilai cukup efektif untuk memberantas judi online hingga konvensional, karena ada sanksi dan pelimpahan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, juga larangan kepada seluruh ASN di Jawa Barat hingga pegawai BUMD melakukan judi online dan konvensional, dan adanya instruksi pembentukan tim internal untuk penanganan kasus judi online dan konvensional.

Baca Juga  Rafael Situmorang Apresiasi Upaya Pemda Provinsi Jabar Jaga Kualitas Air DAS Citarum

“Pemberantasan judi online dan konvensional ini harus secara menyeluruh, dan melibatkan seluruh pihak tidak hanya pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah,” kata dia.

Untuk diketahui Jawa Barat menjadi peringkat utama dalam praktik judi online di Indonesia, dengan nilai transaksi sebesar Rp3,8 triliun rupiah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *