Daerah  

Sah, Jabatan Pj. Bupati Bekasi Diperpanjang

Pj. Gubernu Jawa Barat, Bey Machmudin, menyerahkan SK perpanjangan terhadap Dani Ramdan sebagai Pj. Bupati Bekasi di Gedung Sate, Kamis, 23 Mei 2024. (Foto: Biro Adpim Jabar)

KISARAN.CO.ID, – KOTA BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyerahkan keputusan perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan. Penyerahan keputusan tersebut dilaksanakan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (23/5/2024).

Bey mengatakan, penetapan Kementerian Dalam Negeri RI yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-1215 Tahun 2024 ini sudah melalui pertimbangan sejumlah aspek, terutama menjaga keberlangsungan yang sudah terjadi.

Menurutnya, keputusan memperpanjang posisi Pj Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan tepat untuk mendukung program akselerasi pembangunan sekaligus menjaga kondusivitas menjelang pilkada  yang mulai menghangat.

Baca Juga  Herman Suryatman: Sektor Perhubungan Bisa Jadi Tulang Punggung Pembangunan Jawa Barat

“Saya mengingatkan mengenai optimalisasi peran daerah dalam pilkada. Menyukseskan pilkada serentak 2024 sesuai dengan Pasal 434 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujarnya dalam sambutan.

Selain optimalisasi peran daerah, Bey juga mengingatkan untuk kepala daerah menjaga netralitas ASN menjelang pilkada 2024.

Baca Juga  Bey Machmudin Sebut Sekolah Vokasi Tingkatkan Kemampuan SDM

Ia berharap diperpanjangnya masa tugas Pj Bupati Bekasi melancarkan pelaksanaan tugas untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan.

“Harapan dan tugas Pj Bupati memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sesuai ketentuan serta amanah membawa kemajuan dan kesejahteraan,” ujarnya.

Baca Juga  Apresiasi Kegiatan KKJ-PK Jawa Barat, Bey Machmudin: Bikin Wisatawan Betah di Jawa Barat

Terakhir, Bey berpesan kepada Dani Ramdan perihal kesiapan menghadapi bencana dalam segala aspek.

Provinsi Jawa Barat merupakan daerah yang berpotensi tinggi mengalami bencana alam.

“Penting kesiapan dari berbagai aspek dalam menghadapi bencana, baik keamanan, dukungan kesehatan, mitigasi, dan pencegahan dampak buruk bencana.” tutup Bey Machmudin.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *