KISARAN.CO.ID, – Uniuk rasa kawal putusan MK yang berakhir dengan pengrusakan sejumlah fasilitas kantor DPRD Majene, berdampak luas. Hari ini, Jumat, 23 Agustus 2024, dua agenda rapat penting terpaksa batal digelar.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Majene, Drs Mattalunru menyebutkan, dua rapat yang batal digelar adalah pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024-2045 dan rapat banggar pembahasan KUA.
“Jadi tadi sore jadwal rapat banggar dan malam ini pembahasan RPJPD. Dua-duanya tidak bisa digelar karena ruang rapat dirusak adek-adek mahasiswa yang unjuk rasa,” kata Mattalunru, kepada Kisaran.co.id, Jumat malam.
Ia menambahkan dua agenda tersebut cukup penting, utamanya pembahasan RPJPD. Pasalnya RPJPD harus selesai akhir Agustus ini. “Jika harus ke September, paling tidak harus selesai sebelum pelantikan anggota dewan baru,” ujar Mattalunru.
“Jika tidak selesai juga maka ada sanksi yang harus diterima oleh daerah,” imbuhnya.
Selain RPJPD, anggota dewan juga harus merampungkan pembahasan APBD Perubahan. Mattalunru menyebut, pembahasan tersebut harus dikebut hingga pertengahan September 2024. “Dalam minggu-minggu ini hingga ke depan, agenda memang tengah padat-padatnya,” ujarnya lagi.
Tak hanya in materil, pengrusakan itu juga menimbulkan kerugian materil. Perkiraan sementara mencapai puluhan juta rupiah. “Belum bisa dipastikan, tapi perkiraan ratusan juta. Ada mic warles 6 yang dibeli tahun lalu, mobiler dan AC duduk 3 di ruang rapat paripurna juga rusak dan tak bisa digunakan lagi,” sebut Mattalunru.
Sementara itu, hingga malam ini, kepolisian dari Polres Majene masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tim dari Polres Majene bersama sekretariat dewan sekaligus melakukan pendataan untuk memastikan fasilitas kantor yang rusak akibat unjuk rasa mahasiswa tersebut.
Lalu apa strategi dan langkah dewan untuk menuntaskan seluruh agenda rapat di DPRD Majene? “Beaok ini (Sabtu), pimpinan DPRD akan ambil sikap,” pungkas Mattalunru.
Untuk diketahui, RPJPD merupakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah berupa dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi dan arah pembangunan suatu daerah.RPJPD itu disusun untuk program perencanaan dalam jangka waktu 20 tahun.
Adapun sanksi yang timbul jika RPJPD tidak selesai atau terlambat selesai, adalah sanksi administratif. Selain itu, keterlambatan pembuatan RPJPD juga berdampak pada kepala daerah/bupati.(*)