Penahanan Tersangka Korupsi PLTS Kalumpang Ditangguhkan

MAMUJU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju menangguhkan penahanan tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kalumpang Mamuju bernama Dwi Novalita Tanri Abeng.

Tersangka yang juga tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) itu sebelumnya ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Eks Kadis ESDM Pemprov Sulbar Amri Eka Sakti dan Azhar Tauhid Sakti.

Beda dengan Dwi Novalita, Amri dan Azhar masih menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Mamuju.

Baca Juga  Kejati Sulbar Tegaskan Penyelidikan Dugaan Korupsi PI Lerelerekang Masih Berjalan

Kejari Mamuju Subekhan mengatakan, masing-masing tersangka itu mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun yang dikabulkan adalah tersangka Dwi Novalita Tanri Abeng.

“Iya kami kabulkan penangguhan penahanan tersangka Dwi Novalita Tanri Abeng dengan alasan kemanusiaan, punya anak kecil,” ungkap Subekhan, Kamis (26/10/2023).

Selain itu, Dwi Novalita juga menjaminkan uang senilai Rp322 juta kepada pihak kejaksaan dalam aturan penangguhan penahanan tersebut.

“Jika itu tidak ada jaminan maka permohonan penangguhan penahanan itu tidak dikabulkan,” bebernya.

Setelah ditangguhkan, tersangka Dwi Novalita itu harus wajib lapor sekali seminggu ke Kejaksaan Negeri Mamuju.

Baca Juga  Dudy Pamuji Dorong Sosialisasi Antikorupsi Dimulai Dari Keluarga

Sebelumnya, Polisi tetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (23/10/2023). Dua tersangka tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tersangka Dwi Novalita Tanri Abeng yang saat ini ASN bertugas di Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), dia beperan sebagai petugas lapangan kala bertugas di Dinas ESDM Pemprov Sulbar.

Kemudian tersangka Azhar Tauhid juga berstatus ASN dan eks Kadis ESDM Sulbar Amri Eka Sakti. Dalam kasus korupsi terdapat kerugian negara dengan nilai Rp 322,6 juta.

Baca Juga  Tersangka Berjamaah, Kejari Majene Segera Limpahkan Berkas Dakwaan Korupsi Hibah KPU ke Pengadilan

Kasubdit III Direktorat Dirkrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky mengatakan, dari tiga tersangka ini memiliki peranan masing-masing.

“Peranan tersangka Amri Eka Sakti itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang waktu menjabat sebagai kepala Dinas ESDM Provinsi Sulbar,” ungkap Hengky saat pres rilis di Polda Sulbar, Jalan Iptu Nurman, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *