KOSARAN.CO.ID, – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) masa bakti 2024-2029 di bawah kepemimpinan Jusuf Kalla (JK). Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Ham Supratman Andi Agtas, di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.
“Setelah melakukan kajian, pemerintah melalui Kemenkumham memberi pengakuan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sekaligus mengakuin kepengurusan PMI di bawah kepemimpinan Bapak HM Jusuf Kalla,” tegas Andi Agtas dalam keterangan persnya.
Setelah penyerahan surat pengesahan tersebut, JK langsung menyampaikan terina kasih kepada pemerintah. “Kami dari pengurus pusat PMI menyampaikan
terima kasih atas pengakuan, baik AD/ART maupun kepenguruaan yang diketuai oleh saya bersama pengurus lainnya,” ujar JK.
Dengan pengakuan tersebut, Wakil Presiden RI ke 10 dan 12 ini menganggap persoalan PMI telah selesai. “Soal isu-isu tentang adanya pengurus baru itu sudah dijelaskan oleh pemerintah yang sah,” tegasnya lagi.
“Dan setelah diakui dan telah dijelaskan oleh pemerintah maka saya rasa persoalannya telah selesai,” imbuhnya.
Ia sekali lagi menjelaskan prinsip organisasi yang dimiliki oleh palang merah. JK menegaskan, bahwa hanya boleh ada satu palang merah yang di suatu negara.
“Sehingga tentunya teman-teman yang ada dipihak lain, bisa jadikan orgamisasinya itu sebagai organisasi sosial, tapi tidak dengan atas nama PMI,” kata JK lagi.
Seperti diketahui, jelang Munas ke 22 PMI, terjadi polemik soal kepengurusan PMI.Selain Jusuf Kalla, nama Agung Laksono sempat mendeklarasikan kepengurusan PMI.(*)