MK Tolak Gugatan Pileg Sulbar, Ajbar Abd Kadir: Alhamdulillah

Politisi Partai Amanat Nasional, Ajbar Abd Kadir bersama istrinya, Hj. Malahayati, sesaat sebelum bertolak ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji 2024 M/1445 H, Jumat, 7 Juni 2024. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

KISARAN.CO.ID, – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan pemilihan legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024 dapil Sulawesi Barat. Dengan demikian, permohonan partai Golkar Sulbar mental dan suara hasil pemilu legislatif di Sulawesi Barat susah sesuai.

Ketok palu diputuskan melalui sidang MK pada Jumat, 7 Juni 2024. MK menyatakan, bahwa semua dalil yang dimohonkan pemohon yakni partai Golkar tidak bisa dibuktikan.

Dengan penolakan ini, politisi PAN, Ajbar Abdul Kadir, dinyatakan mulus melenggang ke senayan. Rupanya, putusan itu juga sudah diketahui Ajbar yang saat putusan sedang tidak berada di Indonesia.

Baca Juga  Ditahun Politik, Jusuf Kalla Sebut Dua Hal Yang Dicari Politisi

“Alhamdulillah. Saya baru landing di Jeddah dan dapst kabar ini,” kata Ajbar Kadir kepada Kisaran.co.id, Jumat, 7 Juni 2024 dari Tanah haram.

Ia mengaku bersyukur dengan putusan tersebut. Itu menandai bahwa proses telah selesai dengan hasil yang sesuai harapan. “Proses sudah selesai dan bagi kami hasil tak akan ingkar terhadap proses yg kami lakukan,” tegas politisi, yang saat ini menjadi anggota DPD dari Dapil Sulbar tersebut.

Baca Juga  Tatkala Seseorang "Ngamuk" di Depan Ka'bah

Bagi Ajbar, penolakan MK terhadap gugatan Partai Golkar juga menjadi penerang bagi semua pihak, jika Pemilu di Sulbar tidak mencederai proses demokrasi. Makanya sejak awal, pria kelahiran Polewali Mandar ini yakin jika MK akan menolak gugatan tersebut.

Baca Juga  Jamaah Lansia Bertambah Setiap Tahun, Ajbar Abd Kadir: Harus Diimbangi dengan Jumlah Tenaga Kesehatan

“Bahkan dari awal saya sampaikan bahwa itu sama saja menggali lubang sendiri dgn gugatan yang dilayangkan beberapa TPS di desa Batuparigi, Kec. Tobadak, Kab. Mateng,” sebutnya.

Olehnya itu, Ajbar berterimakasih kepada semua pihak yang telah mengawal proses yang berlangsung sejak pemilihan umum hingga gugatan di MK.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *