Kota Bandung, – Dewan Masjid Indonesia (DMI) pusat mengapresiasi kebijakan kementerian agama terkait aturan penggunaan soundsystem atau pengeras suara selama bulan ramadan. Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla (JK) mengatakan, ketentuan penggunaan pengeras suara masjid itu sudah disuarakan oleh DMI sejak lama.
“Sejak dulu kami di DMI itu mengharapkan dan mengatur bahwa soundsystem itu tidak terlalu banyak,” kata JK kepada wartawan usai melantik pengurus baru mesjid Al Markaz Periode 2024-2029 di Mesjid Al Markaz Makassar, Minggu, 10 Maret 2024.
Ia menuturkan, DMI sudah lama mengeluarkan aturan terhadap seluruh masjid yang berada di bawah organisasi tersebut. Seperti saat melantunkan adzan, pengajian awal atau tahrim bahkan saat menyampaikan ibadah.
“Aturan itu berlaku saat adzan, pengajian awal itu 5-10 menit saja atai tidak boleh lebih,” tambah Ketua PMI pusat ini.
Bagi JK, tujuan pentingnya mengatur speaker masjid tidak lain karena kesyahduan. “Ibadah itu syahdu. Kalau terlalu besar suaranya, kemudian terdengar dari seluruh masjid dan berhadapan. Jadi seperti bersaing,” ujarnya lagi.
Demikain halnya saat menyampaikan ceramah atau tauziah, suara yang keras justru tidak terdengar baik. “Suaranya justru tidak bisa dipahami dan kalau terlalu keras jangan-jangan orang tidak mau ke masjid lagi,” tanda JK.(*)