Berita  

Jubir TPP: Eman Suherman Tidak Terlibat Di Kasus Revitalisasi Pasar Cigasong

juru bicara tim pemenangan pusat (TPP) Paslon Calon Bupati Majalengka Eman Suherman, MM dan Cawabup Dena Muhammad Ramdhan, Surya Darma, SH.(Foto: Tim TPP)

KISARAN.CO.ID, – Bakal calon bupati Majalengka Eman Suherman dinilai tidak terlibat dalam kasus dugaan kasus korupsi revitalisasi pasar Cigasong. Hal tersebut ditegaskan Surya Daa, SH, sebagai juru bicara tim pemenangan pusat (TPP) Bakal Calon Bupati Majalengka Eman Suherman dan Cawabup Dena Muhammad Ramdhan, dalam keterangannya, Jumat, 13 September 2024.

“Keterlibatan Drs. H. Eman Suherman selaku Sekda dalam Perencanaan Investasi Revitalisasi Pasar Cigasong sebatas menjalankan tuntutan Sistem Birokrasi yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah manapun berdasarkan Tupoksi dan Kewenangan Sekda, bahkan Pejabat lainpun sepanjang terkait dengan Tupoksinya harus terlibat dan melibatkan diri serta berperan dalam penanganan setiap kegiatan Pemerintahan Daerah,” jelas Surya, yang juga mantan Kabag Hukum Setda Majalengka ini dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kisaran.co.id, Jumat malam.

Keterangan Surya tersebut sekaligus membantah pemberitaan sejumlah media yang mengungkapkan Eman Suherman terlibat dalam skandal Korupsi investasi Pasar Cigasong. Surya bahkan menegaskan adalah opini atau hoax.

Baca Juga  Catat, Jogging di Gasibu Bandung Bisa Sambil Baca Buku Digital, Begini Caranya

“Berbeda dengan berita Sdr. Dr. Irfan Nuralam dan Arsan (PJ. Bupati Bandung Barat) yang menjadi terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pasar Cigasong karena sesuai fakta berdasarkan alat bukti yang didapat oleh Penyidik Kajati sesuai dengan Ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” jelas Surya.

Lebih jauh Surya memaparkan, jika dalam suatu kegiatan penyelenggaraan pemerintahan terjadi dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa langsung disimpulkan adanya keterlibatan Sekda. Pasalnya, harus berdasarkan alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga  KPU Provinsi Jawa Barat Gelar Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024

Dikasus tersebut, penyidik Kajati Jawa Barat telah menemukan dari terdakwa Irfan Nuralam dan terdakwa Arsan yang saat ini sedang diuji kebenarannya oleh Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam kasus ini, Surya menuturkan, jika Kabag Hukum, Asisten 1 dan Sekda hanya memaraf Draft Peraturan Bupati (Perbup) yang dianggap menguntungkan PT. PGA. Sedangkan muatan materi Perbup tersebut merupakan hasil rumusan Arsan selaku Pejabat di Irjen Kemendagri dengan Irfan Nuralam.

“Sehingga muatan materi Perbup tersebut tidak boleh lain dari yang telah dirumuskan sdr. Arsan dan Irfan Nuralam, yang notabene putra Bupati Majalengka,” jelas Surya.

Baca Juga  Bey Machmudin Sambut Baik Jalur Ekspor Mangga Gedong Gincu ke Jepang Semakin Terbuka

“Sehingga secara materiil tanda tangan Kabag Hukum, Asisten 1 dan Sekda tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,”imbuhnya.

Surya menilai, berita tersebut merupakan propaganda politik agar masyarakat mempersepsikan Eman Suherman, yang saat ini sebagai bakal calon Bupati Majalengka terlibat dalam tindak pidana gratifikasi seperti yang dilakukan Irfan Nuralam, putra salah seorang Calon Bupati Majalengka. Berita tersebut sekaligus berupaya untuk menutupi fakta dengan cara mengalihkan perhatian dan tentu akan merugikan Eman Suherman.

“Berita tersebut dapat merugikan nama baik dan kehormatan Eman Suherman, baik sebagai bacalon bupati maupun secara Pribadi,”pungkas Surya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *