KISARAN.CO.ID, – Juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Pasangan Eman Suherman-Dena Muhamad Ramdhan, Surya Darma, menyentil tim kuasa hukum dan advokasi Karna Sobahi-Koko Suyoko, Indra Sudrajat dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong. Ia mengimbau agar kasus tersebut tidak diperdebatkan di media lagi lantaran sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Lakukan saja pembelaan sesuai dengan hukum acara, ikuti proses persidangan dan tidak usah berdebat hukum di media karena bukan tempatnya,” kata Surya Darma dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kisaran.co.id, Selasa, 17 September 2024.
“Yang nanti akan memutus perkara adalah Majelis Hakim berdasarkan bukti dan saksi yang terungkap di persidangan,” imbuh mantan Kabag Hukum Setda Majalengka ini.
Surya memahami suasana kebatinan pihak terdakwa ketika mendengarkan dakwaan jaksa. Namun demikian, pihak terdakwa sebaiknya tidak melakukan hal yang tidak relevan dan tidak berguna bagi kepentingan hukum terdakwa.
Sehingga ia juga menyarankan agar pihak terdakwa lebih fokus untuk mencermati materi dakwaan dan tidak perlu menarik-narik pihak lain untuk ikut bertanggungjawab dengan dalih pendzaliman.
“Tidak perlu berdalih di zalimi, kepentingan politik karena publik sudah tahu kalimat itu adalah dalil yang biasa diucapkan oleh para terdakwa Tipikor,” tandasnya.
Surya juga menyinggung kasus Pasar Cigasong dengan kontestasi Pilkada serentak 2024. Surya mengimbau masyarakat Kabupaten Majalengka untuk mempertimbangkan pilihannya dengan cermat. “Masyarakat sudah cerdas, tahu mana calon pemimpin yang akan dipilihnya, dan tentunya yang dapat menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat, serta tidak mencederai nama baik Pemerintah Kabupaten Majalengka,” tutupnya.
Untuk diketahui, kuasa hukum dan advokasi Karna Sobahi-Koko Suyoko, Indra Sudrajat sebelumnya menyebut akan mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menghadirkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Eman Suherman di persidangan. Eman akan diminta hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cigasong.
“Jabatan Sekda Majalengka memiliki peran penting dalam kasus tersebut,” ujar Indra Sudrajat yang dirilis sejumlah media.
Indra juga menyebut, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, nama mantan Sekda itu juga disebut terlibat dalam pembuatan perbup terkait revitalisasi pasar milik Pemkab Majalengka itu.
Seperti diketahui kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong mulai memasuki proses persidangan. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu,11 September 2024, empat terdakwa dihadirkan, yaitu mantan PJ Kabupaten Bandung Barat, Irfan Nur Alam, Maya Andriati dan Andi Nurmawan.
Sebelum memasuki tahap persidangan di Pengadilan, tim penyidik Kejati Jabar telah memanggil dan memeriksa puluhan orang, selain empat orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah pejabat aktif dan non aktif (pensiun) turut diperiksa seperti mantan Kadis Perdagin Majalengha, Plt Kabag Hukum Setda Majalengka, sejumlah pengusaha Majalengka juga ikut diperiksa.
Untuk mengungkap kasus yang mendapat perhatian luas masyarakat, mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi dan mantan Sekda Eman Suherman juga tak luput dari pemanggilan dan pemeriksaan penyidik Kejati Jabar.(*)