Berita  

DKPP Berhentikan Ummi Wahyuni Dari Jabatan Ketua KPU Jawa Barat

Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, mengetok palu sidang sebagai tanda berakhirnya rapat pleno terbuka hasil suara Pemilu 2024 di Aula Setya Permana, Selasa, 19 Maret 2024. (Foto: Dokumentasi Jalih TV)

Kisaran.co.id, – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jawa Barat. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor DKPP Di Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.

Dalam sidang yang dipimpin anggota DKPP J Kristiadi itu, Ummi terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua terhadap teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap anggota KPU Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata J Kristiadi yang memimpin sidang tersebut.

Baca Juga  Pemprov Jabar Gelar Bazar Ramadan, Ini Jadwalnya

Dalam putusan selanjutnya, DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan terhadap teradu paling lambat 7 hari sejak pembacaan putusan. “Terakhir, memerintahkan pihak Bawaslu untuk mengawasi proses pelaksanaan putusan ini,” tambah J. Kristiadi.

Baca Juga  Pesan Spesial Jusuf Kalla untuk Indonesia di Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H

Sebelum pembacaan putusan, anggota DKPP lainnya membacakan rumusan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Ummi Wahyuni dinilai bersalah dan melanggar kode etik gugatan oleh politisi Partai Nasdem, Eep Hidayat dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Eep mengadukan Ummi Wahyuni karena membiarkan dan mengamini pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas nama Ujang Bey, Calon Anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX yang telah merugikan.

Baca Juga  Dikawal Ketat, Hasil Rekapitulasi Pemilu Serentak 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat Diantar ke KPU RI

DKPP beberapa waktu lalu juga sudah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung.

Sejauh ini, Ummi Wahyuni belum memberikan keterangan terkait putusan tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *