Kisaran.co.id, – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jawa Barat. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor DKPP Di Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.
Dalam sidang yang dipimpin anggota DKPP J Kristiadi itu, Ummi terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua terhadap teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap anggota KPU Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata J Kristiadi yang memimpin sidang tersebut.
Dalam putusan selanjutnya, DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan terhadap teradu paling lambat 7 hari sejak pembacaan putusan. “Terakhir, memerintahkan pihak Bawaslu untuk mengawasi proses pelaksanaan putusan ini,” tambah J. Kristiadi.
Sebelum pembacaan putusan, anggota DKPP lainnya membacakan rumusan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Ummi Wahyuni dinilai bersalah dan melanggar kode etik gugatan oleh politisi Partai Nasdem, Eep Hidayat dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Eep mengadukan Ummi Wahyuni karena membiarkan dan mengamini pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas nama Ujang Bey, Calon Anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX yang telah merugikan.
DKPP beberapa waktu lalu juga sudah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung.
Sejauh ini, Ummi Wahyuni belum memberikan keterangan terkait putusan tersebut.(*)