KOTA BANDUNG, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah menuntaskan seluruh tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara Pemilu Serentak untuk tingkat provinsi, Selasa, 19 Maret 2024, dini hari. Rekapitulasi tersebut molor 8 hari dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya, yakni tanggal 10 Maret 2024.
Berakhirnya tahapan di tingkat provinsi ditandai dengan ketokan palu ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni di ruangan Aula Setya Permana KPU Jabar, Jalan Garut 11. Arah jarum jam menunjuk sekira pukul 02:20 WIB. Dapil terakhir yang dibacakan adalah Jabar 11 meliputi Garut, Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.
“Dengan mengucapkan Alhamdulillahi Rabbil Alamin, rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara Pemilu Serentak tahun 2024 tingkat provinsi Jawa Barat resmi kita tutup,” kata Ummi Wahyuni yang langsung mengetok palu sebanyak tiga kali.
Setelah melalui penandatanganan berita acara sekira 2 jam. Tim KPU Jabar langsung merampungkan berkas dan adiministrasi yang akan dibawa ke KPU RI.
Tepat pukul 07:00 WIB, tim KPU Jawa Barat meninggalkan Jalan Garut 11 dengan menggunakan sedikitnya 10 mobil. Rombongan dikawal mobil polisi dan mobil barracuda, membelah suasana pagi jalan arteri kota Bandung. Sirine mobil pengawal yang tak berhenti berbunyi memecah pagi Kota Bandung.
Suara Jawa Barat, dengan pemilih terbanyak si Indonesia, memang sudah ditunggu di KPU RI. Di beberapa momen pleno, sejumlah anggota komisioner sudah mengungkapkan jika hasil perhitungan suara Jawa Barat sudah ditunggu di KPU RI. Apalagi batas waktu rekap nasional akan berakhir Rabu, 20 Maret 2024, besok. Bahkan, jam 10 ini harus sudah diregistrasi di KPU RI.
Sementara itu, meski terbilang kondusif, namun rapat pleno tetap berlangsung dalam dinamika yang cukup serius. Pasalnya sempat dihujani dengan interupsi dari para saksi. Utamanya pada pembahasan hasil perolehan suara untuk DPRD Provinsi dan DPR RI.
Pasalnya, para saksi partai membeberkan sejumlah fakta terkait adanya perubahan suara dan tidak sesuai dengan laporan saksi mereka di lapangan. Alhasil, sejumlah saksi menolak menandatangani formular berita acara yang disiapkan oleh KPU Jabar. Seperti saksi dari Partai Hanura dan Partai Gelora.
Adapun penolakan dicatat dalam daftar kejadian khusus dan akan diserahkan ke KPU RI.(*)