KISARAN.CO.ID, – Penjabat Gubernur Bey Machmudin takziah ke rumah Syamsul Diana Ahmad (30) di Desa Parungseah Berong, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/9/2024). Syamsul merupakan korban perdagangan orang yang dilakukan mafia berkedok agen tenaga kerja di Kamboja.
Menurut keterangan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Syamsul meninggal 2 Agustus 2024 diduga karena serangan jantung. Rencananya, jenazah Syamsul akan tiba di Parungseah Berong pada Jumat (13/9/2024).
Bey Machmudin juga menyampaikan rasa belasungkawa atas kejadian yang menimpa Syamsul. “Duka cita mendalam kepada keluarga. Jangan sampai terulang lagi peristiwa seperti ini,” ujar Bey Machmudin.
Menurut Bey, pelajaran yang bisa diambil dari kasus Syamsul adalah, pertama, kerja di luar negeri harus sesuai prosedur dan melalui penyalur tenaga kerja resmi, agar tempat tujuan bekerja jelas dan mudah dilacak.
Kedua, jangan mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri dengan iming – iming gaji besar.
Syamsul berangkat ke Kamboja melalui penyalur tenaga kerja tidak resmi alias ilegal. Awalnya, Syamsul ditawarkan bekerja di Singapura, tapi ternyata pesawatnya hanya transit dan berakhir mendarat di Kamboja.
Di Kamboja, Syamsul diduga bekerja sebagai operator judi daring.
“Jadi kan informasi (tentang pekerjaan) kurang jelas, harusnya calon tenaga kerja mencari informasi ke penyalur tenaga kerja resmi, tanya ke Disnakertrans,” kata Bey.
“Ada orang yang ingin cepat-cepat ke luar negeri tapi harusnya tetap dari jalur yang benar, jangan juga tergoda gaji besar,” tambahnya.
Bey pun mendorong dinas tenaga kerja di kabupaten dan kota menyebarkan informasi lowongan pekerjaan di luar negeri kepada masyarakat secara lebih masif lagi. Edukasi kepada masyarakat, menurutnya, tidak boleh terputus. “Sampai ke pelosok desa,” sebutnya.
Koordinasi dengan Kemenlu
Bey Machmudin mengatakan Pemdaprov sedang berkoordinasi dengan kementerian Luar Negeri untuk untuk memulangkan 11 warga Jabar lain yang disekap di Myanmar.
Ke – 11 warga Jabar tersebut semuanya dari Kabupaten Sukabumi, tepatnya Desa Kebonpedes dan Jambenenggang (Kecamatan Kebonpedes), serta Desa Cipurut dan Cireunghas (Kecamatan Cireunghas).
Mafia penyekap di Myamnar diketahui meminta tebusan Rp50 juta per orang atau total Rp550 juta.
“Kami berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan Warga Kementerian Luar Negeri. Kami akan terus berusaha karena (biar bagaimana pun) saudara-saudara kita harus dilindungi,” ungkap Bey.(*)