Berita  

ASN Ikut Nyalon di Pilkada, Bey: Mundur 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. (Foto: Biro Adpim Jabar)

KISARAN.CO.ID, – Penjabat Gubernur Bey Machmudin mengimbau aparatur sipil negara di Jabar yang mau ikut pemilihan bupati/wali kota maupun gubernur untuk mundur dari ASN. Sesuai aturan, kata Bey, harus mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum pendaftaran resmi.

“Jadi ASN yang ingin nyalon itu sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur, dan itu harus ditegaskan,” ujar Bey Machmudin ditemui usai Launching BBI dan BBWI Jabar Motekar untuk Indonesia di BIJB Kertajati Majalengka, Selasa (25/6/2024).

Termasuk jika sudah ada pendekatan dengan partai politik, diupayakan segera cuti di luar tanggungan. Hal ini, menurut Bey, sesuai ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga  Asik, Bapanas Bagikan Mobil Laboratorium Pendeteksi Bahan Berbahaya di Makanan

“Bahkan kalau memang sudah mulai melakukan pendekatan kepada partai politik, bagi kami di Jawa Barat saya imbau agar tidak menggunakan fasilitas negara, dan segera cuti di luar tanggungan,” tambah Bey.

Baca Juga  Jusuf Kalla Sampaikan Selamat Hari Raya Idul Adha 2024

Menurut Bey, netralitas ASN perlu ditegakkan. Sejalan itu hak politik setiap warga negara juga tidak boleh dihalang- halangi. Maka jalan tengahnya adalah ikuti aturan main yang berlaku sebaik mungkin.

Baca Juga  Sekda Provinsi Jawa Barat Harap Inovasi Dorong Pencapaian Kemandirian Masyarakat

“Apakah mungkin kalau sudah akan niat maju, apakah masih mungkin netral, profesional melayani masyarakat? Kalau mau maju lebih baik cuti di luar tanggungan, jadi tidak ada konflik kepentingan, artinya kita harus meningkatkan netralitas ASN,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *